Stop Bicara Presiden 3 Periode, Luhut dapat Jabatan Baru
Presiden Jokowi meminta kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak lagi berbicara terkait isu penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Banyak pihak menuding Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan sebagai pihak yang melemparkan wacana penundaan Pemilu di masa pandemi maupun perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Alih-alih mendapatkan sanksi, Presiden Jokowi justru memberi jabatan baru buat Luhut Pandjaitan. Ia ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Jabatan baru ini menambah daftar panjang jabatan Luhut Pandjaitan di era pemerintahan Presiden Jokowi.
8 Jabatan Luhut Pandjaitan
Karier Luhut Pandjaitan di era pemerintahan Presiden Jokowi dimulai sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Setelah setahun menjabat KSP, Luhut Pandjaitan kemudian diangkat menjadi Menko Polhukam. Masa jabatannya itu relatif singkat. Pria 74 tahun ini lalu digeser lagi menjadi Menko Kemaritiman dan Investasi.
Selain sebagai Menko Marves, Luhut Pandjaitan juga kerap mendapat penugasan lain dari Jokowi. Berikut di antaranya:
1. Komandan Tugas Turunkan Kasus Covid-19 di 8 Provinsi
Pada pertengahan September 2020, Luhut Pandjaitan ditunjuk menjadi komando penanganan Covid-19 di delapan provinsi bersama mantan Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Delapan provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.
2. Koordinator PPKM Jawa-Bali
Saat kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak, Luhut Pandjaitan ditunjuk menjadi koordinator PPKM Jawa-Bali. Ia dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai komandan wilayah. Sedangkan panglima tertinggi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah Presiden Jokowi.
3. Wakil Ketua KPC-PEN
Luhut Pandjaitan menjadi bagian dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Ia menjadi Wakil Ketua KPC-PEN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Wakil Ketua IV: Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Ketua Tim Pelaksana
f. Wakil Ketua V: Menteri Keuangan
g. Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan
h. Wakil Ketua VII: Menteri Dalam Negeri
i. Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede
j. Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian.
4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Luhut Pandjaitan kembali ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu diteken Jokowi 22 Juni 2021.
Perpres itu menetapkan 15 danau prioritas nasional:
1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.
5. Ketua Tim Gernas BBI
Presiden Jokowi juga menunjuk Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia itu diteken Jokowi 8 September 2021.
Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya disebut Tim Gernas BBI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berikut ini susunan Tim Gernas BBI yang diketuai Menko Marves.
6. Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021. Perpres itu mengatur tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Luhut Pandjaitan.
Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dan diubah di Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Salah satu pasal yang diubah terkait tugas yang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
7. G20
Luhut Pandjaitan juga menjabat posisi penting di panitia presidensi G20 Indonesia. Ia ditunjuk menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2021.
8. Dewan SDA Nasional
Terbaru, Luhut Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Tugasnya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Luhut Pandjaitan Tak Merasa Spesial
Luhut Pandjaitan dalam podcast Close the Door, pada 6 Juli 2021, Deddy Corbuzier bertanya mengapa Presiden Jokowi selalu menunjuk Luhut Pandjaitan ketika muncul sesuatu yang genting.
"Nggak sih banyak yang lain, kalau itu kamu tanya sama presidenlah," jawabnya.
Luhut Pandjaitan tidak merasa dirinya spesial. Ia menduga dirinya ditunjuk Jokowi karena aspek kecocokan dengan pekerjaan yang harus diselesaikan.
"Tapi saya ndak merasa juga. Saya itu sama dengan menteri yang lain mungkin saya lebih tua dari banyak menteri, mungkin presiden melihat saya lebih cocok untuk ngerjain ini, ditugasin di sini," ujarnya.