Stigma Korban, Pendamping Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Bechi
Pendamping korban pemerkosaan dan pencabulan dari Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi, menyayangkan sikap kuasa hukum terdakwa yang menganggap peristiwa itu tak ada.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, sekaligus pendamping korban Ana Abdillah mengatakan, kuasa hukum Bechi selalu menbangun narasi yang menstigma korban. “Narasi yang dibangun oleh pengacara atau penasihat hukum terdakwa selalu menstigma korban seolah kasus yang terjadi itu tidak ada,” kata Ana, di PN Surabaya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Stigma kuasa hukum terdakwa itu, kata Ana, diperberat dengan sikap Bechi yang enggan mengakui kebenaran dari pemerkosaan yang korbanya adalah santriwati, Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. “Bahkan sampai sekarang terdakwa masih belum mengakui terkait peristiwa kekerasan yang dialami korban,” jelasnya.
Ana berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa kasus pencabulan itu. Mengingat, Bechi sudah tidak kooperatif sejak proses pemeriksaan dari pihak kepolisian. “Perberat hukuman, karena terdakwa sejak tahap pemeriksaan di kepolisian sampai kasus harus segera dilimpahkan, itu dia tidak pernah bersikap kooperatif,” ucapnya.
Diketahui, Bechi sendiri didakwa menggunakan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi melanjutkan kembali persidangan di Pengadilan Negeri (PN), pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Dalam kedatanganya, Bechi tampak mengenakan pakaian yang sama dengan persidangan sebelumnya, Senin, 15 Agustus 2022. Yakni kemeja biru dan rompi tahanan merah. Akan tetapi, kali ini Bechi terlihat turun dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pukul 08.53 WIB dan memulai sidang jam 09.25 WIB. Persidangan sebelumnya, ia sampai di PN Surabaya tepat pukul 09.30 WIB.
Advertisement