Steve Emmanuel Lolos dari Ancaman Hukuman Mati
Aktor Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barata, Senin 17 Juni 2019. Hal ini terkait dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis kokain. Barang haram seberat 92,04 gram ditemukan pihak kepolisian saat menangkapnya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang yang berjalan singkat itu, JPU menuntut mantan kekasih Andi Soraya itu hukuman 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," kata Jaksa Rinaldi.
Dalam draft tuntutannya, JPU mengatakan bahwa Steve Emmanuel telah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan tersebut juga mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya dalam menyalahgunakan narkotika. Steve Emmanuel juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba.
Mendengar tuntutan tersebut, ayah satu anak yang ada di kursi terdakwa tampak gusar. Di sisi lain, kuasa hukum Firman Candra bersyukur kliennya lolos dari hukuman mati.
"Ya gugur dakwaan hukuman mati. Alhamdulillah Steve tidak ada hukuman mati, tidak ada seperti Freddy Budiman (gembong narkoba) yang ditembak mati," ucap Firman saat ditemui usai mendampingi Steve Emmanuel.
Namun demikian, Firman cukup terkejut dengan tuntutan JPU yang menuntut kliennya dengan kurungan pidana cukup lama. "Saya kaget (Steve Emmanuel) dituntut 13 tahun," ujar Firman.
Lantaran hal tersebut, Firman akan kembali berupaya memberikan upaya hukum rehabilitasi melalui nota pembelaan atau pledoi. (yas)
Advertisement