Status Tersangka, Nunung Belum Diperbolehkan Dijenguk
Polisi menetapkan komedian Tri Retno Prayudati atau yang lebih dikenal dengan nama Nunung sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. "Sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Nunung beserta suaminya, July Jan Sambiran ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat siang, 19 Juli 2019.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan penyegar untuk bong memakai sabu.
Argo Yuwono juga mengungkapkan alasan mengapa anak dari Nunung yang bernama Bagus Permadi tidak bisa menjenguk ibundanya ke rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu siang kemarin. "Masih dalam tahapan pengembangan kasusnya, sehingga belum bisa dikunjungi," ujar dia.
Advertisement