Status Tersangka Gugur, Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung meminta penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Menyusul PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, gugur.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaiman di PN Bandung menyatakan, telah mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. "Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas hakim Eman dikutip di cnnindonesia, Senin 8 Juli 2024.
Dikatakan oleh Eman, bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan. Dikatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tandasnya.
Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim."Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.
Seperti diketahui sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, 1 Juli 2024, bertepatan HUT ke-78 Kepolisian RI.
Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan sedianya digelar Senin 24 Juni lalu. Tapi sidang ini berlangsung singkat, setelah hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menunda persidangan karena pihak Polda Jabar selaku termohon tidak hadir.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menegaskan, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Ia tidak peduli Polda Jabar akan hadir di sidang praperadilan atau tidak.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ujarnya, Minggu 30 Juni 2024 lalu.