Status Tersangka Gisella Anastasia Atas Video Syur sesuai UU
Gisella Anastasia (GA) atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi berharap keduanya bisa menghadiri pemeriksaan tersebut, pada Senin 4 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.
"Ini merupakan pemanggilan perdana jika keduanya hadir. Sedangkan, bagi Gisel ini merupakan kedatangannya kali ketiga di Polda Metro setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Semoga dua-duanya bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Penetapan Gisel sebagai tersangka ini menuai pro kontra dari berbagai pihak salah satunya adalah Komnas Perempuan yang menyebut Gisel semestinya tidak bisa dipidana.
Terkait pro kontra itu, polisi akhirnya buka suara menegaskan penetapan Gisel sebagai tersangka sudah sesuai dengan UU yang berlaku. "Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan," tandas Yusri Yunus.
"Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi," sambung dia.
Dalam kacamata polisi, tersebarnya video syur itu hingga masyarakat luas tak lain karena ada unsur kelalaian. Yusri Yunus merinci bagaimana video tersebut semestinya bisa tersimpan dengan baik dan tidak memunculkan keresahan publik.
Yusri Yunus lantas memperjelasnya dengan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang gugur usai video ini tersebar ke publik. "Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menggarisbawahi perihal keterangan Gisel yang mengirimkan video seks tersebut kepada Michael Yukinobu Defretes via AirDrop (perangkat iPhone). Dari sana, polisi menyimpulkan Gisel menyebarkan video seksnya tersebut secara sadar.
"Lalu kedua dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," tambah Yusri Yunus.