Status Tersangka Dicabut, Mahasiswa UI Tewas sudah Direhabilitasi
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka M Hasya Attalah Syahputra. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ini tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, Pak Eko. Polisi juga memulihkan nama korban berusia 18 tahun itu.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 21.20 WIB.
"Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Senin 6 Februari 2023.
Langkah mencabut status tersangka Hasya ini diambil setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta pembentukan Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa untuk kajian mendalam kasus kecelakaan ini.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba nomor 1 tahun 2022 tentang standard operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20," jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Gelar perkara khusus dipimpin Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) untuk membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk memeriksa guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri.
"Tim Asistensi dan Evaluasi menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait Proses Penetapan Status dan Tahapan Lainnya terhadap perkara tersebut," terang Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," sambung dia.
Advertisement