Status "Surat Ijo" Tanah di Surabaya, Asli Milik Pemkot atau Bukan?
Problematika kepemilikan tanah di Kota Surabaya terus mendapat sorotan. Warga Surabaya tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan hak milik atas tanah yang selama ini ditempatinya. Status surat hijau menjadi masalah tersendiri atas problem dengan hak pengolahan lahan (HPL).
Warga telah lama menempati lahan yang selama ini sebagai warisan dari nenek moyangnya. Mereka juga merawat tanah dengan baik. Setiap tahunnya mereka selain membayar Pajak Bumi Bangunan juga membayar retribusi IPT (Izin Pemakaian Tanah) sebagai uang sewa.
Problem kepemilikan tanah atas surat hijau ini sudah terjadi sejak lama. Bertahun-tahun mereka menempati rumah dan tanah, tetapi tida berhak untuk memiliki tanahya.
Untuk mengatasi masalah itu, Universitas Surabaya (Ubaya) menghelat acara seminar nasional dengan tajuk 'Surat Ijo: Problematika dan Solusi Penyelesaian' pada Kamis, 2 Agustus 2018 di Perpustakaan lantai 5 kampus Ubaya.
Ketua Laboratorium Hukum Negara Fakultas Hukum Ubaya, Taufik Iman Santosa mengatakan untuk mengatasi masalah tersebut harus ada kegitan invetarisasi dan pemetaan.
"Tanah ini belum jelas milik siapa, jadi perlu adanya pemetaan agar lebih jelas," jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan jika masyarakat mengeluhkan mengenai pembayaran retribusi. "Yang dikeluhkan masyarakat ini adalah biaya pajak. Karena masyarakat pemegang surat ijo mempunyai kewajiban membayar dua retribusi yakni mebayar PBB dan biaya sewa tanah," tambahnya
"Nah dari situ masyarakat juga menanyakan mengenai status surat ijo itu milik pemkot atau bukan. Jika bukan kenapa masih harus tetap menyewa?," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana pun turut angkat bicara. Ia mengatakan jika dirinya tengah memperjuangkan hal itu.
"Ya kan aturannya memang begitu, kalau itu aset ya memang harus dibayar pihak ketiga. Kita juga lagi berjuang terus ini, karena menyangkut kepentingan rakyat. Data juga sedang kita kumpulkan. Tapi aturan payung hukum kan belum ada," pungkasnya. (amm/wit)
Advertisement