Status Siaga Darurat Kekeringan di DIY, 1-31 Agustus 2024
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan di wilayahnya. Status siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024 setelah tiga kabupaten di dalamnya berstatus siaga darurat hidrometeorologi.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Noviar Rahmad mengatakan, status tanggap darurat ditetapkan Sultan HB X lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY.
"Status siaga darurat bencana kekeringan ini diputuskan menyusul status siaga darurat hidrometeorologi yang sebelumnya telah ditetapkan di Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman," jelasnya.
Penetapan status siaga darurat tersebut bakal menjadi dasar BPBD bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk melakukan rencana operasi modifikasi cuaca di DIY. Mengacu pada SK itu juga, lanjut Noviar Rahmad, BPBD DIY memungkinkan untuk menyalurkan bantuan kebutuhan dropping air bersih ke masyarakat kabupaten atau kota yang memerlukannya.
"Dasarnya SK itu. Tapi anggarannya kami minta melalui dana siap pakai yang ada di BNPB pusat," ujar dia.
Menurut Noviar Rahmad, status siaga darurat ini juga bisa diperpanjang bilamana bencana kekeringan di wilayah ini masih berlanjut. Informasi prakiraan cuaca dari BMKG, puncak musim kemarau 2024 di DIY diprediksi berlangsung antara Juli sampai dengan Agustus 2024.
Sementara akhir musim kemarau diperkirakan tiba pada September 2024 dasarian pertama. Dimulai dari Kabupaten Kulon Progo bagian utara.