Status Saksi Bisa Naik Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy).
Orang pertama yang dipanggil sebagai saksi setelah Rommy ditetapkan KPK menjadi tersangka adalah Pimpinan Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya, Kiai Asep Saifuddin Chalim.
Sampai pukul 13.30 Asep masih diperiksa KPK sehubungan dengan pernyataan Rommy, bahwa pengangkatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, atas rekomendasi Kia Asep dan GubernurJawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Waktu akan memasuki ruang pemeriksaan, Asep yang juga pengurus PW PPP Jatim, mengatakan tidak tahu dengan jual beli jabatan di Kementrian Agama yang dilakukan oleh Rommy
Maka itulah Asep merasa kaget ketika Romi menyebut dirinya sebagai orang yang merekomendasikan Haris Hasanuddin untuk diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Itu tanggung jawab pribadi Rommy, mengapa nama saya dibawa-bawa," kata Asep di Gedung KPK, Senin 25 Maret 2019.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, hari ini Asep Saifuddin Chalim, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rommy.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy, yakni anggota DPRD Jawa Timur atau Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer dan PNS Kemenag Kanwil DI Yogyakarta Abdul Rochim.
Saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Asep menyatakan, dia memang kenal dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, yang juga salah satu tersangka kasus suap tersebut.
"Dua puluh tahun yang lalu dia (Haris) pernah setiap pagi belajar ngaji ke saya," ucap Asep.
Sebelumnya, Rommy mengaku hanya meneruskan aspirasi soal pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, salah satunya rekomendasi dari Asep Saifuddin Chalim soal jabatan di Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima (suap) anggota DPR periode 2014-2019, Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Ditanya apakah orang yang diperiksa saksi statusnya bisa dingkatkan menjadi tersangka, Febri mengatakan berbagai kemungkinan bisa terjadi. Tapi pernyataan itu terlalu dini disampaikan, karena keterangan saksi harlus diperbal," kata Febri.
Sebelumnya, wakil ketua KPK Laode M Syarif menyebut selain Asep, KPK juga akan memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah, untuk dicrosschek dengan pernyataan Rommy yang menyebut Khofifah ikut merekomendasikan pengangkan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, padahal orang yang digaransi itu bermasalah. (asm)
Advertisement