Status Laporan Model B Kanjuruhan Tunggu Hasil Gelar Perkara
Kepolisian Resor (Polres) telah melakukan dua kali gelar perkara terkait Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Gelar perkara ini sudah dilakukan pada Jumat 1 September dan Senin 4 September 2023. Namun hingga saat ini status hukum Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan itu masih belum naik ke tingkat penyidikan.
"Para penyidik saat ini masih menyusun saran-saran dari gelar perkara tadi malam. Kita akan memberikan pengumuman resmi terkait hasil gelar perkara ini," ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro pada Selasa 5 September 2023.
Untuk bisa menaikkan status hukum Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan ini, Wahyu mengatakan, kepolisian harus membuktikan bahwa terdapat unsur pidana pada Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP yang dilaporkan keluarga korban yaitu Devi Athok dan Rizal Putra Pratama.
"Kami akan segera menyelesaikan hasil gelar perkara karena ini seperti kejar tayang. Kami mohon doanya agar segera selesai," katanya.
Saat ini kata Wahyu, penyidik masih mempelajari rekomendasi dari Polda Jawa Timur yang juga ikut mendampingi gelar perkara pada Jumat 1 September dan 4 September 2023, tadi malam.
Sehingga proses hukum sekarang masih berfokus melengkapi berkas-berkas dan melakukan penelitian pada saran-saran yang masuk pada gelar perkara.
"Rekomendasi hasil gelar perkara sudah dilampirkan melalui lembar saran. Selanjutnya akan kami simpulkan setelah dilakukan penelitian oleh penyidik," ujarnya.
Advertisement