Status Cekal Kivlan Zen Dicabut
Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen sempat dicegah bepergian ke luar negeri, pada Jumat 10 Mei 2019. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019.
Namun Direktorat Imigrasi mencabut status mantan Kepala Staf Komando Strategos Angkatan Darat (Kas Kostrad), pada Sabtu 11 Mei 2019 dini hari. "Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.
Menurut Sam, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian. Namun, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan. "Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," kata Sam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dicabut.
Kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM. Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei.
Menurut polisi, surat permintaan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan Zen akan kooperatif.
"Penyidik mendapat info bhw Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu 11 Mei 2019 malam.