Status Buronan, KPU Segera Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR RI. Pencoretan dilakukan setelah vonis hakim untuk calon legislatif (caleg) DPR daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 dari Partai Amanat Nasional itu, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Bila perkara berkaitan dengan pidana pemilu, selain sanksi pidana juga akan dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai calon dalam DCT," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Pelanggaran tersebut dilakukan di dua tempat yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018, dan Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 11 November 2018.
Mandala Shoji divonis masing-masing perkara itu dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak terima vonis tersebut, Mandala Shoji sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi juga sudah ditolak pada 31 Desember 2018.
Hasyim mengatakan masih mempelajari salinan putusan pengadilan tersebut yang diterimanya dari KPU DKI Jakarta. Sesuai ketentuan, jika vonis telah dinyatakan inkrah maka KPU akan melakukan perubahan pada Surat Keputusan DCT dan akan mencoret Mandala Shoji.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan vonis Mandala Shoji sudah berkekuatan hukum tetap. "Sekarang tinggal dieksekusi. Tapi sampai sekarang yang bersangkutan menghilang," ujarnya. (yas)