Status BPJS 679 Ribu Peserta PBID Malang Non-Aktif, Ini Nasibnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Malang mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penonaktifan status dari 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang, tertanggal 31 Juli 2023.
Berdasarkan informasi dari surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Malang, Roni Kurnia Hadi Permana. Penonaktifan status BPJS peserta PBID ini adalah atas permintaan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupatan Malang.
"Pemerintah Kabupaten Malang akan menonaktifkan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang sejumlah 679.721 jiwa per tanggal 1 Agustus 2023," keterangan tertulis surat tersebut.
Adapun alasan dari Dinkes Kabupaten Malang untuk meminta penonaktifan status BPJS kepada sejumlah peserta PBID dilakukan agar bantuan kesehatan lebih tepat sasaran.
"Meski demikian, bukan berarti Pemerintah Kabupaten Malang lepas tangan terhadap peserta PBID yang dinonaktifkan," ujar Kepala Dinkes Kota Malang, drg Wiyanto Wijoyo pada Kamis 3 Agustus 2023.
Wiyanto mengatakan bahwa selama proses penonaktifan ini berjalan, para peserta PBID masih tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes) yang ada di Kabupaten Malang.
“Kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” katanya.
Sementara itu Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang yang berstatus sebagai fasyankes provinsi melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dari Dinkes Kabupaten Malang.
“Kalau ada pasien yang datang ke kami, akan kami tanyakan terlebih dahulu. Jika pasien ini masuk dalam daftar peserta PBID yang dinonaktifkan bisa pakai umum atau akan kami instruksikan untuk langsung ke Dinkes Kabupaten Malang,” ujarnya.
Meskipun begitu kata Donny, RSSA Malang tidak akan menolak pasien, terutama yang masuk kategori emergency untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Apalagi pasien emergency kami akan langsung tangani. Intinya, saat pasien masuk rumah sakit harus ada penjamin. Bisa dari BPJS, asuransi kesehatan swasta atau biaya mandiri,” katanya.
Advertisement