Status ASN Ketua Panpel Arema FC di Pemkab Malang Dinonaktifkan
Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Abdul Haris untuk sementara waktu dinonaktifkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tercatat, Abdul Haris menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Langkah penonaktifan Abdul Haris pada 11 Oktober 2022 lalu setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah mengatakan penonaktifan ini sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 Pasal 31 tentang Disiplin PNS.
“Penonaktifan ini sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Malang untuk menghormati proses hukum,” ujarnya pada Rabu, 2 November 2022.
Diketahui, Abdul Haris saat ini sudah ditahan oleh Polda Jatim karena menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
“Di mana dalam konteks tragedi Kanjuruhan, Bapak Abdul Haris ini sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Sehingga ia pun terseret dalam pelanggaran tindak pidana,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti.
Untuk penerapan sanksi lebih lanjut, kata Tridiyah, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di kepolisian. Inspektorat belum bisa melakukan pemeriksaan lanjutan karena yang bersangkutan sudah ditahan.
“Maka untuk menghormati proses hukum, kami menunggu proses hukumnya sampai berkekuatan hukum tetap di pengadilan,” katanya.
Advertisement