Stasiun Malang Kota Baru Wajibkan Penumpang Pakai Masker
Stasiun Malang Kota Baru memberlakukan aturan ketat bagi penumpang Kereta Api (KA). Aturan itu adalah penumpang wajib menggunakan masker yang berlaku mulai Minggu, 12 April 2020.
Wakil Kepala Stasiun Malang Kota Baru, Moch Gozuli mengatakan, jika penumpang tidak mematuhi peraturan tersebut maka penumpang tidak diizinkan masuk kereta.
“Kalau di dalam (stasiun) tidak pakai, maka akan kami turunkan,” katanya, Minggu 12 April 2020.
Gozuli menambahkan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan instruksi PT KAI pusat yang mengharuskan penumpang memakai masker saat berada di stasiun maupun dalam gerbong kereta.
Kebijakan ini juga sejalan dengan sejalan pemerintah yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Penumpang anak di atas usia 3 tahun juga wajib pakai masker," kata Gozuli.
Pihaknya juga sudah melaksanakan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan, yakni memeriksa suhu tubuh penumpang dan melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Stasiun Malang Kota Baru.
Selain itu PT KAI juga telah menerapkan anjuran physical distancing dengan menurunkan kapasitas KA lokal yang semula 150 persen diturunkan menjadi 75 persen guna menerapkan menerapkan physical distancing di atas kereta api.
Pihak PT KAI juga melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meniadakan tiket perjalanan KA jarak jauh yang berangkat dari Stasiun KA di Malang.
"Perjalanan yang dibatalkan diantaranya KA Songgoriti relasi Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, KA Mutiara Selatan relasi Malang - Surabaya Gubeng, Gambir, KA Malabar relasi Malang, Pasar Senen. KA Malioboro Ekspres relasi Malang, Yogyakarta, dan KA Majapahit relasi Malang, Pasar Senen. Lima KA tersebut tidak akan beroperasi mulai 1 - 30 April 2020," katanya.