Staf Kecamatan Tambaksari Juga Diperiksa Kasus Rasisme
Polda Jawa Timur ternyata tak hanya memeriksa Tri Susanti saja, atas dugaan ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua saat aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu yang lalu.
Polisi ternyata juga menyidik SA. Dia adalah pegawai Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Saat kejadian SA juga berada di lokasi. SA diduga ikut mengucapkan kata-kata rasialis kepada mahasiswa Papua yang berada di dalam asrama. SA diduga mengucapkan makian berupa kata-kata binatang. SA pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasialisme.
Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela mengatakan kliennya juga telah mengakui perbuatannya. "Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa ada ucapan yang mengandung rasis," kata Ari, Selasa 3 September 2019.
Kemarin, SA juga datang menjalani pemeriksaan. Dia datang ke Polda Jawa Timur tak lama setelah kedatangan Mak Susi. Hampir sama dengan Mak Susi, SA juga diperiksa selama 12 jam. Hingga kini, SA juga belum boleh pulang dari Polda Jawa Timur.
Selama pemeriksaan kemarin, Ari Hans juga menyebut jika SA dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Sama seperti dilakukan penyidik terhadap Mak Susi. Rencananya, pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini karena pemeriksaan kemarin belum usai. "Klien saya dicecar hanya 37 pertanyaan saja," ujar Ari.
Namun, Ari menegaskan SA tak bermaksud untuk menghina para penghuni asrama. "Tapi itu bukan dengan tujuan menghina atau merendahkan suku atau kelompok," tambah dia.
Selain itu, Ari menyampaikan permohonan maaf SA, yang telah menyinggung mahasiswa Papua dan warga Papua. "Klien saya meminta maaf atas kejadian di asrama mahasiswa," ucap Ari.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan jika SA merupakan staf di kecamatan. "Iya benar (staf di kecamatan Tambaksari)," kata Barung.
Akankah SA akan mengikuti jejak Mak Susi yang sudah ditahan oleh Polda Jawa Timur. Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan panjang selama 12 jam, Mak Susi tadi malam akhirnya harus mendekam dalam penjara. Dia dakwa melakukan ujaran rasialis dan menyebarkan berita bohong alias hoaks.