Staf Ahli Walikota Surabaya Setara Kepala PD dan Sekda
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, staf ahli Walikota sama derajatnya dengan Kepala Perangkat Daerah (PD) dan juga sama derajatnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya. Hal ini diperkuat dengan ditandatanganinya keputusan Walikota Surabaya tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Walikota Surabaya.
Dengan keputusan tersebut, staf ahli tidak hanya sekedar datang dan duduk. Mereka akan memberikan rekomendasi kepada Walikota terkait pengambilan keputusan.
Selain itu, Eri Cahyadi memastikan bahwa staf ahli itu akan mengevaluasi kinerja dari PD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, apakah berhasil atau tidak, sesuai dengan visi misi walikota atau tidak. Sehingga tugas Walikota Surabaya akan dibantu oleh staf ahli itu.
Menurut Eri Cahyadi, tugas staf ahli itu berbeda dengan Sekda. Tugas Sekda terkait dengan penyerapan keuangan, keberhasilan-keberhasilan untuk mencapai kontrak kinerja.
"Sedangkan kalau staf ahli, tugasnya mengevaluasi apakah kebijakan yang diambil itu sudah ada dampaknya kepada masyarakat dan berdampak pada kebijakan Wali Kota Surabaya. Karena saya sudah tandatangan, berarti ini berlakunya mulai Januari 2024,” tandasnya.
Mantan Kepala Bappeko tersebut juga menegaskan, sebenarnya ia sudah banyak memberikan tugas kepada staf ahli. Namun, hal itu tidak tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota Surabaya. Sehingga , Eri Cahyadi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Surabaya ini.
“Siapapun walikotanya, staf ahli itu bukan lagi menjadi tempat orang buangan, karena staf ahli itu bisa mengoreksi dan mengevaluasi Kepala PD, bisa mengatakan Kepala PD ini tidak berhasil dalam kinerjanya dan Kepala PD ini berhasil, sehingga antara Staf Ahli Wali Kota Surabaya, Kepala PD dan Sekda itu sama derajatnya,” tegasnya.
Eri Cahyadi mencontohkan dalam peraturan itu jabatan Sekda tidak lagi dijabat oleh Eselon 2A atau 2B, tapi jabatannya Madya, Pratama, dan Ahli. Berarti jabatannya ini sama. Bahkan, Eri Cahyadi menyamakan jabatan Sekda itu dengan Rektor, ketika seorang rektor selesai masa jabatannya, maka rektor itu akan kembali menjadi seorang dosen.
“Sama saja dengan Sekda. Kalau Sekda ini sudah selesai dan masih mampu, bisa saja Sekda ini menjadi Kepala PD lagi. Putar lagi. Jadi, Staf Ahli, Kepala PD, dan Sekda itu harus sama. Di zaman saya, inilah yang saya bentuk, sehingga ke depan tidak ada lagi Sekda itu menjadi rebutan, karena Sekda juga akan diputar dan inilah yang saya bentuk di Surabaya mulai tahun depan,” terang Eri Cahyadi.
Untuk diketahui, dalam Keputusan Walikota Surabaya yang baru diteken itu, ada sejumlah pasal dalam Perwali 117 tahun 2021 yang dilakukan optimalisasi, yaitu di Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11. Dimana setiap pasal menjelaskan apa saja tugas staf ahli dalam mendampingi Walikota dan pemerintahan.
Advertisement