Sidang Gus Nur Berjalan Singkat karena Saksi Tak Ada yang Datang
Persidangan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 20 Juni 2019, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, ditunda.
Sebenarnya sidang sudah dmulai, namun hanya sekira lima menit. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menundanya. Hal itu karena, para saksi yang dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU), tak bisa hadir dalam persidangan, lantaran salah alamat.
"Sidang hari ini ditunda dua minggu, karena saksi ahli JPU tidak datang, karena salah alamat. Sidang berikutnya digelar 4 Juli 2019," ujar majelis hakim.
Mendengar hal itu, nampak raut kecewa terlihat di wajah Gus Nur dan kuasa hukumnya. Namun mereka hanya diam dan menerima penundaan tersebut.
Usai persidangan, Gus Nur kemudian mengungkapakan kekecewaanya, ia mengaku sengaja datang jauh dari Padang, namun sesampainya di PN Surabaya, sidang malah ditunda.
"Mohon maaf bahasa saya agak kasar. Siapa pun kalian yang melaporkan saya. Siapa pun kalian yang selama ini nafsu untuk memenjarakan saya, sekarang gimana. Saya sudah korbankan jadwal, sudah datang tepat waktu, kalian yang alasan ini, alasan ini, alasan ini," katanya.
"Sekarang saksi ahlinya gak datang alasan salah alamat, maksudnya gimana? Ini sudah nasional, pengadilan ini Jalan Arjuno. Orang sudah tahu. Saya gak paham maunya kalian apa. Intinya, saja, jangan seenak-enaknya," tambah dia.
Senada, kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, menyayangkan ketidakhadiran para saksi dari JPU tersebut. Menurutnya hal itu justru memperlambat proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.
"Kami harap JPU bisa menghadirkan saksi dan ahli, sehingga kami juga bisa mempersingkat waktu, karena agenda ini kan terus bergulir. Kami tidak ingin agenda sidang yang penting ini, berkaitan dengan nasib Gus Nur. Nasib safari dakwah Beliau yang akan terbengkalai jika proses persidangan ini tidak jelas agendanya karena tertunda," kata Ahmad.
Ia pun berharap agenda sidang selanjutnya, pada 4 Juli mendatang, JPU bisa memastikan saksi dan ahli untuk hadir dalam persidangan.
"Kami harapkan 4 juli yang akan datang, saksi dan ahli JPU bisa dihadirkan, sehingga setelah itu giliran kami untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan Gus Nur," kata dia.
Seperti sidang Kamis, 13 Juni 2019 pekan lalu, pantauan di lokasi tadi, massa Front Pembela Islam (FPI) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) juga kembali memadati area gedung PN Surabaya. Masing-masing kelompok berjumlah puluhan. Nampak pula ratusan personel Kepolisian yang berjaga.
Seperti diketahui, sidang sebelumnya sempat terjadi kericuhan antara massa Banser dan FPI saat sidang berlangsung. Suasana bertambah parah usai sidang, Banser sempat mengepung gedung PN Surabaya. Hal itu karena dipicu teriakan PKI yang dilayangkan oknum massa bernama Salim Ahmad (65) kepada saksi KH Nuruddin A. Rahman yang juga merupakan Rais Syuriah PWNU Jatim.
Sementara itu, kasus Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.
Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.
Gus Nur kini didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (frd)