Sri Mulyani: Penggagalan Penyelundupan Meningkat Drastis Banding Tahun Lalu
Kerjasama antarnegara dalam bidang pencegahan penyelundupan dinilai oleh Menteri Keuangan berjalan efektif. Terbukti dengan melejitnya jumlah kasus penyelundupan yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai, baik di wilayah perbatasan laut dan darat, Bandara maupun Pelabuhan.
"Dalam waktu singkat, satu semester ini, kita bisa menggagalkan penyelundupan narkoba hampir 4 ton. Hampir dua kali lipat total tangkapan selama tahun 2017. Belum lagi barang-barang lain termasuk miras dan rokok. Intinya adalah sinergi sehingga semua telah dapat kita bersama tutup secara lebih efektif," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat, menyaksikan pemusnahan secara simbolis barang-barang ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, 2 Agustus 2018.
Sri Mulyani mengatakan, upaya penindakan penyelundupan dan peredaran barang kena cukai ilegal ini dipercaya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Efeknya juga akan meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, Kementerian Keuangan dan di dalamnya ada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 12 Juli 2017, lalu meluncurkan program penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) bersinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kementerian Perdagangan serta instansi terkait lain termasuk Pemda, " kata Mulyani.
Salah satu hasil dari kerjasama ini ditunjukkan oleh Kanwil Bea Cukai di daerah dan Kanwil Jawa Timur 1 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras asal Singapura dan 16,8 juta batang rokok ilegal.
Mulyani mengatakan bahwa tiga kontainer yang ditindak kali ini bermula diangkut dari Singapura pada tanggal 24 Juni 2018 lalu, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak melalui Pelabuhan Tanjung Priok, dengan diperkirakan tiba pada tanggal 26 Juni 2018.
Berkat kerjasama penegakan hukum dan pihak Bea Cukai di Singapura (Singapore Costums) pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dengan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak.
Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak, barang itu oleh importir PT Golden Indah Pratama diberitahukan sebagai polystern yam (benang poliester) sebanyak 780 packages.
Namun, setelah dianalisis oleh intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer itu. Kemudian pada 28 Juni 2018 barulah dilakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya ditemukan sebanyak 5.626 box karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran di mana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen Pemberitahuan kepabeanan.
Menkeu mengatakan, total nilai barang mencapai lebih dari Rp27 Miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tindak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak, mencapai lebih dari Rp57,7 Miliar, yang terdiri dari Bea Masuk Rp40,5 Miliar; PPN Rp6,7 Miliar; PPh pasal 22 Rp5,1 Miliar dan cukai Rp 5,4 Miliar.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan ini berjumlah 16,8 juta batang. Rinciannya, yakni, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1 sebanyak 5,459, 770 batang, Kantor Bea Cukai Pasuruan sebanyak 1.1 98. 860 batang, Sidoarjo sebanyak 8.100.000 batang rokok, serta Tanjung perak sebanyak 1.994.000 batang rokok. Selain itu terdapat juga 960 botol minuman keras hasil tegahan yang turut dimusnahkan.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa selain PIBT, Sinergi Bea Cukai dengan berbagai instansi itu juga akan berlanjut dalam bentuk program Penertiban Cukai Beresiko Tinggi (PCBT) dengan target barang kena cukai ilegal termasuk rokok.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, ditemui dilokasi yang sama, mengatakan, kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Bea dan Cukai.
"Kasus ini sudah didalami, sudah dilakukan dan mulai proses penyidikan, dan pemeriksaan lebih lanjut soal informasinya masih ada di penyidik," kata dia. (frd/amr)