Sri Mulyani Dorong Jawa Timur Ajukan Stimulus Perekonomian
Pemerintah memberikan stimulus untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Covid-19 lewat Program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat yang menerima, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar Jawa Timur dan Jawa Tengah melakukan hal serupa.
Sri Mulyani menjelaskan sejumlah kriteria daerah yang bisa menerima PEN. Kriteria pertama menurutnya adalah daerah tersebut terdampak Covid-19 yang menyebabkan berbagai kegiatan masyarakat tertekan.
Kriteria selanjutnya adanya proyek-proyek yang tersendat di daerah itu akibat kendala dana dan pandemi Covid-19 sehingga pemerintah provinsi harus menyampaikan kepada pemerintah pusat.
Saat ini telah ada dua provinsi yang menerima pinjaman PEN, yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat. “DKI Jakarta dan Jawa Barat merupakan dua provinsi yang mengajukan dan proyek yang disampaikan relatif siap,” katanya di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Dua provinsi itu menurutnya menjadi daerah yang terdampak sangat besar oleh Covid-19. Dampak utamanya dirasakan pada kesejahteraan dan ekonomi masyarakatnya.
Sementara kontribusi kedua provinsi tersebut terhadap perekonomian Indonesia memiliki porsi yang besar, yaitu mencapai sekitar 30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).“DKI Jakarta itu sekitar 18 persen jadi kalau DKI dan Jabar bangkit maka dua itu bisa 30 persen dari GDP Indonesia. Pengaruhnya besar ke ekonomi kita,” lanjutnya.
Selanjutnya, ia berharap tindakan serupa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dua provinsi bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah pusat serta menyampaikan proyek yang akan diselesaikan.
Sri Mulyani pun meminta agar gubernur dua wilayah itu percaya diri dalam menyampaikan permintaan resmi seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Mereka mungkin harus sampaikan permintaan resmi seperti Pak Anies dan Pak Ridwan Kamil jadi kalau para gubernur lihat mereka bisa lebih confidence untuk sampaikan proyek-proyeknya,” lanjutnya.
Namun, meski memberikan bantuan dana, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap dana tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri. Terutama dalam memantau manfaat dari program pinjaman dana kepada daerah ini.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, melalui PP 23 tahun 2020, diketahui PEN adalah program yang dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian, khususnya sektor informal seperti UMKM.
Terdapat tiga skema bantuan untuk UMKM, yaitu subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun, insentif pajak sebesar Rp38,06 triliun, serta penjaminan unruk kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp6 triliun.
Subdisi bunga sendiri ditujukan untuk sebanyak 60,66 juta rekening penerima bantuan. Selain UMKM, PEN juga dikucurkan untuk membantu BUMN dan korporasi. Untuk BUMN bentuknya penyertaan modal negara, pembayaran kompensasi, dana talangan atau investasi modal kerja, serta dukungan lainnya.
Sedangkan untuk korporasi bentuknya insentif pajak sebesar Rp34,95 triliun, serta penempatan dan pemerintah di perbankan untuk restrukrusisasi debitur UMKM sebesar Rp35 triliun. (Ant/Kem)
Advertisement