Menkeu Bakal Lelang Ribuan Botol Miras Selundupan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati akan melelang 50.664 botol minuman keras asau atau minuman beralkohol ilegal asal Singapura yang diamankan Kanwil Bea Cukai Jatim.
Ia mengatakan puluhan ribu botol miras itu akan dilelang apabila hakim menyatakan status barang bukti resmi menjadi milik pemerintah.
"Peserta yang boleh mengikuti lelang adalah pengusaha penjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Menkeu, di Tanjung Perak, Kamis, 2 Agustus 2018.
Tambah Sri Mulyani, pengusaha nantinya harus membayar seluruh bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 dan cukai, sehingga bisa menambah penerimaan Negara.
Penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai ini menambah jumlah penindakan di bidang cukai di tahun 2018. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir penindakan di bidang cukai masih menunjukkan peningkatan.
Di tahun 2015 dilakukan penindakan sebanyak 1. 474 kasus, tahun 2016 sebanyak 2. 259 kasus, tahun 2017 sebanyak 3. 965 kasus, dan hingga bulan Juli 2016 telah dilakukan penindakan sebanyak 3. 390 kasus.
"Upaya penindakan penyelundupan dan peredaran barang kena cukai ilegal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, yang efeknya juga akan meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (frd/wit)
Advertisement