Sri Lanka Wajibkan Jasad Korban Corona Dikremasi
Sri Lanka telah mewajibkan kremasi bagi jasad korban yang meninggal karena virus corona atau penyakit Covid-19. Keputusan tersebut menimbulkan protes dari umat Muslim Sri Lanka yang menyebut aturan itu bertentangan dengan tradisi Islam.
Dari tujuh korban meninggal Covid-19 di Sri Lanka sejauh ini, tiga di antaranya adalah Muslim. Jasad mereka dikremasi oleh pihak berwenang meski ada protes dari pihak keluarga.
"Mayat seseorang yang telah meninggal atau diduga meninggal, karena Covid-19 akan dikremasi," kata Menteri Kesehatan Pavithra Wanniarachchi, dikutip dari Al Jazeera.
Keputusan itu juga dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM).
"Pada saat yang sulit ini, pihak berwenang seharusnya menyatukan masyarakat dan tidak memperdalam perpecahan," kata Direktur Amnesti Asia Selatan, Biraj Patnaik, pada awal bulan ini.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengatakan orang yang meninggal akibat virus corona dapat dikuburkan atau dikremasi.
Sejauh ini, lebih dari 200 orang dinyatakan positif virus corona di Sri Lanka. Otoritas setempat memberlakukan jam malam secara nasional, untuk batas waktu yang tidak ditentukan, demi membatasi penyebaran virus Corona.
Kebijakan pemerintah Sri Lanka yang mewajibkan kremasi untuk korban meninggal akibat virus Corona, menuai kritikan dari kelompok HAM. "Pada masa-masa sulit ini, otoritas seharusnya menyatukan masyarakat dan tidak memperdalam perpecahan di antara mereka," ucap Direktur Amnesty untuk kawasan Asia Selatan, Biraj Patnaik.
Partai politik utama di Sri Lanka yang mewakili warga muslim menuduh pemerintah 'secara tidak berperasaan telah mengabaikan' ritual keagamaan dan harapan keluarga korban. Warga Muslim diketahui mencapai 10 persen dari total 21 juta jiwa penduduk Sri Lanka.