Sprinlidik KPK untuk Kasus Suap KPU Kok Bisa Bocor ke Masinton?
Saat berbicara di acara Indonesia Lawyers Club di TV-One hari Selasa 14 Januari lalu, anggota DPR-RI dari PDIP Masinton Pasaribu mempertontonkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari KPK terkait kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Lho, kok aneh? Kok Masinton Pasaribu bisa memperoleh sprinlidik itu? Kan seharusnya surat itu jadi rahasia KPK? Karena itu, Koalisi Fredom of Information Network Indonesia (FOINI) mendesak KPK untuk mengusut bocornya sprinlidik untuk Wahyu Setiawan itu.
"KPK harus menelusuri siapa oknum yang memberikan informasi tersebut kepada Masinton," ucap perwakilan FOINI Wana Alamsyah di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, jika mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, tindakan yang Masinton lakukan diduga dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan atau membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum.
Selain itu, kata dia, berdasarkan daftar informasi publik yang dapat diakses melalui situs resmi milik KPK, sprinlidik bukan merupakan informasi yang terbuka untuk publik atau informasi yang dikecualikan.
"Hal ini mengakibatkan adanya konsekuensi hukum, yaitu pidana apabila seseorang menyampaikan informasi yang dikecualikan (rahasia) kepada publik," kata Wana yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Ia pun mengungkapkan bahwa bukan kali pertama adanya kebocoran surat mengenai proses penanganan perkara di KPK baik pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Berdasarkan catatan koalisi, setidaknya ada empat kasus yang informasinya bocor ke publik.
"Pertama, draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Pada saat itu, KPK merespons dengan membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat tersebut. Hasilnya, sekretaris ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik," tuturnya.
Kedua, sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas, ketiga prindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor, dan keempat sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR terkait kasus PON di Riau.
Terkait hal tersebut, kata dia, koalisi mendesak Dewan Pengawas KPK harus menelusuri aktor yang memberikan informasi sprinlidik atas nama Wahyu Setiawan kepada Masinton Pasaribu.
Selanjutnya, Dewan Pengawas KPK sebagai pihak yang berkepentingan harus melaporkan para pihak yang diduga membocorkan informasi sprilidik kepada Kepolisian dengan menggunakan mekanisme hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahuh 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, KPK juga telah merespons soal bocornya sprinlidik tersebut. KPK mempertanyakan soal keaslian sprinlidik tersebut.
"Kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton tersebut. Jadi, secara substansinya seperti apa kita tidak tahu, namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu lalu. (Ant)
Advertisement