Buruh Pertamina dari SPPSN Tolak Rencana Holding dan IPO
Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPPSN) dan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB), menolak pembentukan Holding dan Subholding PT Pertamina (Persero) dan privatisasi Subholding melalui IPO (Initial Public Offering).
Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPPSN), Jhodi Irawan mengatakan, rencana IPO pada Subholding PT Pertamina (Persero) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3 dan juga tidak sejalan dengan UU BUMN No.19 Tahun 2003 pasal 77 dimana secara tegas disebutkan bahwa Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dilarang untuk diprivatisasi.
“Rencana Sub holding melalui IPO bisa mengakibatkan proses bisnis Perusahaan tidak terintegrasi antara hulu sampai hilir. Kami dari SPPSN telah berkonsolidasi melalui komisariat yang tersebar dari Jawa Timur (Jatim) hingga Timor Leste, dimana hampir semua pekerja Pertamina MOR V menolak pembentukan subholding Pertamina (Persero) terlebih untuk IPO," kata Jhodi Irawan.
Menurutnya, rencana yang akan terealisasi dua tahun mendatang ini akan berujung pada kerugian yang dialami oleh Rakyat Indonesia.
Sebelumnya Erick Tohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merencanakan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) anak usaha PT Pertamina.
Hal tersebut menurut SPPSN justru akan membuat bisnis Perusahaan menjadi tidak terintegrasi antara hulu sampai hilir. Potensi besar yang akan terjadi adalah persaingan bisnis antar sektor anak usaha (anak perusahaan) akan menyebabkan kebangkrutan masing-masing subholding dan memecah perusahaan.
SPPSN berkeyakinan bahwa hal tersebut akan berakibat pada ketidakstabilan dan mengancam kedaulatan energi di seluruh Indonesia. “Dengan pemberlakuan IPO atau subholding maka kontrol terhadap Pertamina nantinya dapat diintervensi oleh investor yang memiliki saham akibat IPO,” tambah Jhodi.
Menurutnya, hal itu memperlemah kontrol pemerintah atas perusahaan, yang mengelola Pertamina untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Jhodi menambahkan, alasan di balik pemberlakuan IPO adalah transparansi. Kalau memang alasan untuk transparansi, ungkapnya, saat ini sebenarnya Pertamina (Persero) telah melakukan transparansi. Hal ini dapat sama-sama diketahui bahwa semua informasi dapat diakses publik melalui website resmi Pertamina dan media lainnya. "Sedangkan jika alasannya adalah dari sisi modal, saat ini Pertamina masih mampu” pungkasnya.
SPPSN juga dengan tegas menuntut agar Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 segera dicabut. Terkait aksi lanjutan yang akan dilakukan, SPPSN tetap menunggu komando dari Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB).
Berita ini telah mengalami koreksi pada Pasal yang digunakan. Redaksi memohon maaf.