SPj DD Belum Selesai, 21 Kades Bakal Dipanggil Kejari Situbondo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo bakal memanggil 21 Kepala Desa (Kades) di Situbondo. Ini karena, 21 Kades belum menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan uang Dana Desa (DD) 2021 hingga batas terakhir yang telah ditentukan pada Selasa 31 Januari 2023.
"Sebagaimana kesepakatan bersama para kades, batas akhir penyelesaian SPj DD 2021 pada 31 Januari 2023. Tapi, dari 58 Desa hanya 37 Desa sudah menyelesaikan dan 21 Desa belum. Makanya, 21 kades yang belum itu nantinya kami panggil," kata Kasi Intel Kejari Situbondo, Agus Budiyanto, Selasa 31 Januari 2023.
Padahal, menurut Agus, Kejari dan Inspektorat Situbondo sudah memberikan toleransi kebijakan terhadap 58 desa yang dari hasil pemeriksaan BPK di temukan ada kerugian keuangan negara dalam penggunaan DD 2021. Yakni, memberikan waktu kepada desa menyelesaikan SPj DD 2021 dan mengembalikan kerugian negara hingga batas terakhir pada 31 Januari 2023.
"Kejaksaan sejatinya lebih pada pembinaan dan pencegahan untuk menyelamatkan keuangan negara. Tapi, jika kades tidak merespons, tentu kejaksaan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, 58 desa di Situbondo belum menyelesaikan SPj penggunaan DD 2021. Selain itu, dalam penggunaannya ditemukan kerugian keuangan negara. Dari temuan, ini Inspektorat dan Kejari Situbondo melakukan pembinaan dengan meminta 58 Kades menyelesaikan SPj DD 2021 dan mengembalikan kerugian keuangan negara dari penggunaan DD tersebut.
Namun, hingga batas terakhir pada 31 Januari 2023, belum semua desa menyelesaikan SPj-nya. Dari 58 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan di Situbondo baru 37 Desa yang sudah menyelesaikan SPj DD 2021. Sisanya 21 Desa belum menepati kesepakatan yang telah ditentukan.