Spesialis Tilap Mobil Antar Kota, Warga Blitar Dibekuk di Jember
HR, 39 warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar kini mendekam di Ruang Tahanan Polres Jember. Ia ditangkap setelah menggelapkan mobil di Jember dan Banyuwangi.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni mengatakan, Selasa, 10 Oktober 2023 lalu, tersangka mendatangi tempat jual beli mobil atau Showroom Mobil Aneka 86, yang terletak di Jalan Jayanegara, Desa/Kecamatan Rambipuji, Jember. Ia datang sendiri mengendarai sebuah mobil pribadinya menemui korban.
Setelah melihat beberapa mobil yang ada di showroom korban, tersangka kemudian memilih sebuah mobil Hinda Brio Satya Nopol P-1876-VX. Tersangka membuat kesepakatan harga Rp 112 juta.
Sebelum proses pembayaran dilakukan, tersangka meminta izin membawa mobil tersebut dengan alasan hendak ditunjukkan ke istrinya. Sebagai jaminan, tersangka meninggalkan mobil miliknya yang kurang bagus di showroom korban.
Korban yang percaya begitu saja langsung memberikan kunci mobil tersebut. Tersangka pergi membawa mobil yang lebih bagus. “Korban percaya kepada tersangka karena sebelumnya pernah membeli mobil di showroom korban,” kata Abid, Senin, 30 Oktober 2023.
Namun beberapa waktu kemudian, tersangka tidak segera kembali. Korban tiba-tiba kesulitan menghubungi telepon tersangka, karena nomornya sudah tidak aktif.
Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi bahwa mobil yang dibawa tersangka dijadikan jaminan untuk pembelian mobil di Showroom yang berada di Kabupaten Banyuwangi.
Agar tidak dicurigai, tersangka mengganti nomor polisi mobil milik korban. Nomor polisi asli P-1876-VX diganti nomor polisi L-1137-ZG. “Tersangka melakukan aksinya di Jember dan Banyuwangi. Modusnya sama, menjaminkan mobil yang kurang bagus untuk mendapatkan mobil yang lebih bagus,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Jember. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tersangka berada di Kabupaten Lumajang.
Setelah dikejar ke Lumajang, ternyata tersangka berpindah posisi berada di Kecamatan Puger. Selanjutnya polisi berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Puger.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Sub 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. “Tersangka hanya satu orang. Penanganan kasusnya kita juga berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi,” pungkasnya.