Spesialis Pencuri Tabung Gas Elpiji di Lamongan Ditangkap Polisi
Ahmad Rozi TS, warga Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, spesialis pencuri tabung gas elpiji, akhirnya ditangkap anggota Polsek setempat.
Tersangka berusia 29 tahun ini diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia sedang beristirahat sepulang kerja. Pengakuan sementara, ia mencuri sebanyak 14 kaki di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Sudah diduga sebelumnya, pelaku beraksi tidak sendirian. Melainkan dengan seorang temannya, berinisial Sa, asal Jombang. Tugas keduanya bergantian, kadang sebagai pelaku kadang sebagai pengawas situasi lingkungan sasaran.
"Sa kita nyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang kita cari," jelas Kapolsek Karanggeneng, AKP Yuli Endarwati, Selasa 26 Maret 2024.
Sebenarnya, lanjut Kapolsek AKP Yuki, tersangka Ahmad Rozi ini sudah lama diburu. Tepatnya sejak pihaknya mendapatkan informasi kalau di Desa Sonoadi dan Kawistolegi sering terjadi pencurian tabung gas elpiji. Baik di perumahan warga atau di warung-warung.
Hanya, pelaku dikenal licin. Begitu disanggong (intai), dia pindah lokasi sasaran. Akhirnya, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari barang bukti, polisi baru sigap menangkapnya.
Kepastian untuk menangkap tersangka berawal dari informasi Rabu 20 Maret 2024. Sebulan lalu, Rodiah, pemilik toko kelontong mengaku pernah ditawari seseorang untuk membeli tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak lima buah. Penjual diketahui bernama Rozi.
"Berbekal informasi ini, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan barang bukti, "terangnya.
Saat itu juga anggota polsek menuju ke rumah pelaku di Dusun Boyo, Desa Sonoadi. Kecamatan Karanggeneng. Tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumah. Informasi istrinya, Rozi belum pulang dari bekerja sebagai pengemudi mesin panen padi di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
"Baru keesokan harinya, anggota yang sudah menyanggong akhirnya berhasil menangkapnya. Tersangka sudah kita kirim ke Polres," pungkasnya Kapolsek AKP Yuli.
Sementara itu, hasil pengembangan Satreskrim Polres Lamongan menyebutkan, tersangka tidak hanya mencuri tabung gas elpiji. Ia juga pernah mencuri dua unit bor merk Bos, satu unit bor dril, gerinda Makita dan satu unit mesin las. Total senilai Rp5 juta.
Juga pernah menjarah di Masjid Nurul Hidayah, Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng. Sejumlah barang yang dicuri berupa. gerinda listrik, bor listrik, gergaji, palu, besi shock scavolding dan kotak amal. Total senilai Rp4 juta.
"Masih ada beberapa TKP lagi. Adapun khusus tabung gas elpiji tersangka total mencuri 23 buah lebih. Tersangka juga mengaku mencuri pompa air di lima TKP, " papar Kanit Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar.
Advertisement