Spesialis Pencuri Motor Lintas Provinsi Dibekuk Polsek Cepu
Unit Reserse Kriminal Polsek Cepu, Polres Blora berhasil membekuk pelaku kejahatan spesialis pencuri sepeda motor, pada Minggu 14 Agustus 2022. Penangkapan berlangsung di perkampungan Megalrejo Kelurahan Balun Kecamatan Cepu.
Pelaku diketahui bernama Sandiyono, 40 tahun, warga Dukuh Ngaglik RT 07 RW 03 Desa Panjang Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Merupakan pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, menjelaskan, pelaku kejahatan ini melancarkan aksinya hingga lintas provinsi. Sebelum ditangkap, dia sering beraksi di Rumah Sakit wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Terakhir kali, pelaku kejahatan ini beraksi di Rumah Sakit Bojonegoro. Pelaku berhasil mencuri kendaraan matic jenis Scoopy. Selanjutnya dibawa kabur ke Kabupaten Rembang, diparkir di halaman parkir rumah sakit dan kemudian menukarnya dengan kendaraan matic jenis N-Max.
Kemudian, lanjut kapolsek, pelaku menyuruh orang lain mengambil motor Scoopy di rumah sakit Rembang. "Saat motor dikuasai orang suruhannya, pelaku yang akan mengambil motor hasil curiannya berhasil ditangkap" ungkapnya, Rabu 17 Agustus 2022.
Penangkapan pelaku terjadi di Jalan By Pass Cepu, turut perkampungan Megalrejo Kelurahan Balun. Polisi bergerak setelah ada laporan dari masyarakat yang kehilangan motor di halaman parkir Rumah Sakit Umum R Soeprapto Cepu, pada 27 Juni 2022 lalu. "Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil tangkap," katanya.
Dari pengakuan pelaku, menurut Kapolsek Cepu, motor hasil curiannya selama ini ada yang dijual di wilayah Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor N Max, tas punggung, hand phone, power bank, pakaian dan jam tangan. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Agus.