Spesialis Pencuri Kambing Beraksi di 12 TKP Situbondo Dibekuk
Seorang pelaku pencurian hewan (curwan) berinisial FA, dibekuk anggota Satreskrim Polres Situbondo. Warga Desa Solor, Kecamatan Cermee Bondowoso ini merupakan spesialis pencuri kambing. Pria 27 tahun itu sudah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Situbondo.
"Dari aksinya di 12 TKP, total ada 36 ekor kambing milik warga Situbondo dicuri pelaku FA. Dua belas TKP tersebar di empat kecamatan di Situbondo, yakni Mangaran, Besuki, Kapongan, dan Jangkar," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra di Mapolres Situbondo, Jumat 3 Maret 2023.
Selain membekuk pelaku FA, lanjut perwira pertama tiga balok kuning di pundak asal Mojokerto itu, anggota Satreskrim Polres juga menciduk TH. Pria 51 tahun ini warga Desa Bujuren, Kecamatan Cermee Bondowoso. Ia bertindak selaku penadah kambing curian dari pelaku FA.
"Pelaku FA dan penadah TH diamankan di Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. Anggota Satreskrim Polres juga mengamankan barang bukti lima ekor kambing, dua unit sepeda motor Honda Beat nopol T 5408 RY dan Honda Supra 125 nopol P 2752 EN," ujar AKP Dhedi Ardi.
Ia juga mengungkapkan, pelaku FA dan penadah TB ditangkap di rumahnya masing-masing, Kamis 2 Maret 2023 malam pukul 23.30 WIB. Penangkapan bermula informasi empat ekor dari tujuh ekor kambing milik warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, yang hilang ditemukan di Desa Solor, Kecamatan Cermee Bondowoso.
"Dari informasi warga, itu anggota Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat ekor kambing itu milik FA dan ND dari hasil curian di Situbondo. FA berhasil kita tangkap, sementara ND, warga Kecamatan Cermee Bondowoso masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Advertisement