Spesialis Pencuri Beras di Jember Kembali dibekuk, Polisi Sita 300 Kg Beras
Residivis kasus pencurian beras berinisial JP, 41 tahun dan SH, 39 tahun, keduanya warga Kecamatan Silo, Jember kini mendekam di ruang tahanan Polres Jember. Diketahui tersangka JP ditangkap polisi untuk yang kelima kali karena kasus serupa.
Kanitpidum Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban di Polsek Ledokombo dan Balung. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kasus pencurian di dua TKP itu dilakukan oleh dua orang yang sama.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Tak butuh waktu lama mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Selain tersangka JP dan SH, polisi juga sempat mengamankan satu orang saksi yang diduga membeli beras hasil kejahatan tersangka. Namun, saksi itu hanya sebatas saksi, tidak ditetapkan tersangka.
“Kita juga sempat mengamankan satu orang saksi yang diduga membeli barang hasil curian tersangka. Namun ia hanya sekadar saksi, tidak tersangka,” katanya, Kamis, 06 Juni 2024.
Sementara itu, tersangka JP dan SH mengakui perbuatannya. Tersangka yang sudah berpengalaman melakukan aksi pencurian itu melancarkan aksinya pada waktu dini hari.
Mereka biasa keliling menggunakan mobil pikap mencari sasaran. Setalah menemukan target, mereka langsung beraksi dengan membobol gudang penyimpanan beras menggunakan linggis.
Dalam dua bulan terakhir, kedua tersangka melancarkan aksinya di Kecamatan Ledokombo pada tanggal 20 Mei 2024 dan di Kecamatan Balung pada tanggal 2 Juni 2024.
Dari dalam gudang di dua lokasi yang berbeda itu, tersangka mencuri beras sebanyak mungkin yang berada di dalam gudang. Kemudian beras tersebut dibawa kabur ke suatu tempat.
Agar bisa menjadi uang, beras hasil curian itu dikemas ulang menggunakan karung. Kedua tersangka mengemas beras tersebut dengan rapi menggunakan alat jahit karung.
Beras yang sudah dikemas rapi itu, kemudian diecer kepada masyarakat. Tersangka menyampaikan kepada pelanggannya bahwa beras yang mereka jual merupakan beras subsidi, sehingga harganya lebih murah dibandingkan pasar.
Saat ditangkap polisi, beras hasil kejahatan tersangka tidak semua terjual. Masih ada sisa sebanyak 12 karung beras kemasan 25 Kg atau total sebanyak 300 Kg beras. Selain beras, polisi juga menyita barang bukti berupa linggis dan alat jahit karung beras.
Dari dua TKP, tersangka mengaku mendapatkan uang sebanyak Rp 9 juta, yakni Rp 5,8 di Balung dan Rp 3,2 juta di Ledokombo.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke polisi.
“Kasus ini termasuk pencurian disertai dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka residivis pembobol gudang khususnya beras. JP yang kelima kalinya ditangkap polisi dan SH baru yang ketiga kalinya,” pungkasnya.