Spesialis Maling Sapi di Jember Tertangkap Curi Motor
Residivis pencuri sapi di wilayah Banyuwangi dan Situbondo berinisial KS, 59 tahun, warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari kembali ditangkap polisi. Kali ini ia ditangkap bersama penadahnya dalam kasus pencurian sepeda motor, di Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Jember.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mayang AKP Bejul Nasution mengatakan, pada hari Jumat, 24 Februari 2023 pukul 01.00 WIB dini hari, KS menyelinap masuk ke rumah korban Bernama Irwan Hasan, warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang. KS berhasil membawa sepeda motor Honda Vario milik korban.
Pada siang harinya, tersangka membawa motor hasil kejahatannya ke rumah penadah berinisial YH, 46 tahun, warga Desa Jatian, Kecamatan Pakusari. KS tidak sendirian, namun mendorong motor korban bersama tersangka YH.
“Keesokan harinya setelah berhasil mencuri motor, tersangka mendorong motor korban ke rumah penadah atau 480nya,” kata Bejul, Rabu 1 Maret 2023.
Saat mendorong motor korban, ada beberapa orang saksi yang melihat. Informasi tentang tersangka mendorong motor yang mirip dengan sepeda motor korban akhirnya sampai ke polisi.
Untuk memastikan informasi itu, Unit Intel Polsek Mayang mendatangi rumah YH. Polisi berpakaian preman berpura-pura hendak membeli sepeda motor kepada YH.
Benar saja, setelah masuk ke rumah YH, polisi melihat sepeda motor korban disimpan di salah satu kamar rumah YH.
Tak ingin terburu-buru menyimpulkan, polisi mengecek nomor mesin dan mencocokkan dengan nomor mesin motor korban. Setelah dipastikan sama, polisi melakukan interogasi terhadap YH.
YH yang sudah tidak bisa mengelak lagi, akhirnya mengakui bahwa ia hanya mendapat titipan dari tersangka KS. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Mayang melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah YH.
Selain menemukan motor korban, juga ditemukan beberapa onderdil sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
“Di kamar rumah penadah kita temukan sepeda motor korban dan banyak onderdil motor yang kami duga merupakan hasil kejahatan. Karena yang bersangkutan tidak memberikan keterangan apa pun saat ditanya soal barang itu,” tambah Bejul.
Setelah mengamankan YH, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah KS di Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari. KS ditangkap dan dibawa ke Polsek Mayang tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka KS sudah saling kenal dengan tersangka YH. Bahkan mereka diduga kuat berkomplot untuk melancarkan aksi pencurian motor korban.
Tersangka KS mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Namun, polisi tidak percaya begitu saja dengan keterangan KS.
Sebab, KS bukan baru pertama kali berurusan dengan hukum. Ia sempat masuk penjara karena kasus pencurian sapi di wilayah Banyuwangi dan Situbondo.
“Tersangka KS merupakan spesialis pencuri sapi di Banyuwangi dan Situbondo. Setelah bebas menjadi pencuri motor karena tak menemukan target sapi untuk dicuri,” lanjut Bejul.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan beberapa onderdil motor.
“Tersangka KS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tersangka YH dijerat pasal 480 KUHP, ancamannya 4 tahun,” pungkas Bejul.
Advertisement