Spesialis Maling Motor Milik Petani di Jember Dibekuk
Dua spesialis pencuri sepeda motor milik petani di Jember ditangkap, Kamis, 27 Januari 2022. Mereka adalah SB 38 tahun, warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari dan K 27 tahun, warga Desa/Kecamatan Mumbulsari.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga Kalisat yang mengaku sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan area persawahan hilang pada 22 Januari 2022,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat, 28 Januari 2022.
Tersangka SB selalu bersama dengan tersangka K saat mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan area persawahan. Mereka berkeliling mengendarai sepeda motor.
Setelah menemukan target, tersangka SB langsung mengeksekusi motor target dengan cara merusak rumah kunci motor itu menggunakan kunci T yang sudah disiapkan. Sementara tersangka K bertugas mengawasi situasi dan kondisi dari atas sepeda motor.
Aksi mereka di Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember ternyata dengan cepat dapat diendus oleh pihak kepolisian. Awalnya polisi berhasil menangkap tersangka K di rumahnya.
Kepada petugas tersangka K mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial SB. Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi mendatangi rumah tersangka SB.
“Kita lakukan pengembangan ke rumah tersangka. Di sana kita temukan enam motor lain diduga hasil curian. Enam motor itu dicuri oleh tersangka di Kecamatan Sumbersari, Ambulu, Pakusari, Mayang, Temporejo, dan Ledokombo. Kita masih mencari barang bukti kunci T yang sering dipakai tersangka saat melancarkan aksi,” jelas Komang.
Dari 7 unit sepeda motor yang disita dari rumah tersangka, hanya satu yang diketahui pemiliknya, yakni korban asal Desa Suren, Kecamatan Ledokombo. Motor Jupiter warna merah milik korban itu langsung dipinjampakaikan kepada korban.
Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan. Komang mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motro bisa mengecek langsung ke Polres Jember dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya antara lain, sepeda motor beat warga hitam TKP Sumbersari. Sepeda motor beat warna merah TKP Ambulu. Sepeda motor Supra 125cc TKP Pakusari. Kemudian ada sepeda motor beat warna merah TKP Kecamatan Mayang, supra warna hitam TKP Tempurejo.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.