Maling Bau Kencur Ini 20 Kali Curi Motor Buat Pesta Narkoba
Tiga orang spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) dibekuk petugas Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Petugas bahkan memberikan hadiah timah panas kepada ketiga orang pelaku karena hendak melawan petugas dengan senjata tajam.
Parahnya, ketiga pelaku ini masih berumur 19 tahun. Mereka adalah Fatur Rozi, Ismail dan Marzuki. Ketiganya tinggal bersama di satu rumah kos di Jalan Bulak Banteng Sekolahan II, Surabaya.
Meski masih berusia muda, mereka sudah lihai melakukan aksinya. Tercatat, sudah 20 kali mereka beraksi.
"Komplotan ini sudah puluhan kali, ngakunya 20 kali beraksi mencuri sepeda motor. Aksinya terakhir, komplotan itu mencuri sebanyak 3 motor dalam dua hari, pada 13-14 Desember lalu di tempat-tempat yang berbeda,” ucap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at 20 Desember 2019 sore.
Bima membeberkan peran ketiganya saat melakukan aksinya. Pelaku secara bergantian menjadi eksekutor, dan ada yang bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
"Mereka ini nggambar dulu situasinya, setelah digambar, kondisinya aman, langsung mereka melakukan pencurian. Jadi gak langsung nyuri, mereka nggambar 2-3 hari, lihat sikon dulu," kata Bima.
Bima mengatakan, pelaku melakukan aksinya secara acak di wilayah Surabaya. Berdasar pengakuan, wilayah Surabaya Barat menjadi yang paling banyak mereka sasar, yakni lima kali.
Hasil pencurian, lanjut Bima, oleh pelaku dijual ke wilayah Madura dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.
"Kita sedang mengembangkan, penadahnya masih kita buru," ucapnya.
Sementara pelaku Fatur mengaku, hasil pencurian ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Ya untuk nyabu, kalau mau maling pakai sabu dulu, kalau sukses juga pakai lagi, biar enteng pikiran," ucap pelaku Fatur.
Untuk bagi hasil pencurian, Fatur mengaku, hasilnya dibagi rata kepada kawan-kawannya. Selain digunakan untuk beli sabu-sabu, juga digunakan untuk berfoya-foya.
“Untuk bersenang-senang dan biaya hidup sehari-hari,” ujar Fatur.
Dari pelaku ini, petugas menyita barang bukti, kunci set untuk mencuri, dua motor yang mereka curi serta alat untuk menghisap sabu-sabu.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Advertisement