Spesialis Maling Motor di Mojokerto Dibekuk Polisi
Petugas Satreskrim Polsek Dawarblandong membekuk Samsul Arifin, spesialis maling motor asal Desa Randegan Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Pria 39 tahun itu telah empat kali mencuri motor di wilayah Kecamatan Dawarblandong.
Kapolsek Dawarblandong, AKP Agus Sugiharto menegaskan, pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan pencurian motor Honda Supra 125 warna merah hitam nopol L 4387 C.
Samsul dilaporkan mencuri sepeda motor milik Triono, 30 tahun di Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu 02 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Paginya sekitar pukul 07.00 WIB korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah temannya bernama Samuji dan dikunci setang. Kemudian korban bersama dengan saksi pergi ke kebun untuk memotong bambu," katanya, Senin 4 Maret 2024.
Sekitar 2 jam kemudian, Istri Samuji teman korban pulang dari kebun dan tidak melihat sepeda motor milik korban di halaman rumahnya. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Dawarblandong.
Mendapat laporan tersebut petugas satreskrim langsung bergerak menyelidiki aksi pencurian yang sudah meresahkan warga tiga bulan terakhir. Termasuk menyelidiki ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman close circuit television (CCTV) yang tersebar di setiap desa.
"Anggota reskrim melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku dan pada saat anggota reskrim melakukan penyelidikan, mencurigai seseorang dengan ciri-ciri yang sama di CCTV. Saat diberhentikan dan diinterogasi orang tersebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata pelaku juga berhasil mencuri dan menjual tiga motor lain di kawasan Dawarblandong beberapa bulan sebelumnya.
Di antaranya motor Honda beat milik Mustofa dan Honda Supra milik H. Sokeh, warga Desa Randegan. Serta, Yamaha Vega di Desa Brayublandong yang kini telah dijual ke seseorang di Kecamatan Mojosari.
Bahkan, pelaku juga sempat melakukan percobaan pencurian motor di Desa Gunungan bulan lalu namun gagal lantaran terpergok pemiliknya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.