Spesialis Maling Kotak Amal Masjid di Jember Nyaris Babak Belur
MPF 36 tahun, warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Jember nyaris babak belur dihajar massa, Minggu, 16 Januari 2022. Ia tertangkap basah mencuri uang amal di dalam kotak masjid Sirotul Mustaqim, Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang, Jember.
“Tersangka berangkat dari rumah memang niat mencuri uang kotak amal. Dia menuju ke Kelurahan Mangli, Kaliwates. Karena tidak menemukan saran akhirnya mencari sasaran di Kelurahan Jumerto, Patrang,” kata Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo, Senin, 17 Januari 2022.
Tersangka mendatangi masjid Sirotul Mustaqim yang letaknya agak masuk gang. Untuk mengelabui jamaah lain, tersangka masuk dengan berpura-pura salat Duhur berjamaah.
Setelah salat dan masjid dalam keadaan sepi, tersangka mendekati kotak amal. Tersangka mengeluarkan sebuah tang dan kunci pas yang disiapkan di dalam tas dan merusak kunci kotak amal itu.
“Tersangka terpergok warga saat tersangka mengambil uang sebesar Rp 130.700 dari dalam kotak amal yang sudah dirusak. Warga kemudian berteriak maling,” tambah Heri.
Dalam waktu sebentar saja belasan warga sudah berada di TKP mengepung tersangka. Tersangka yang sudah tidak bisa berkutik lagi hanya bisa pasrah. Warga kemudian menghubungi Polsek Patrang.
Tidak lama kemudian anggota Polsek Patrang datang mengamankan tersangka ke Polsek Patrang. “Tersangka sudah kami amankan, tidak sampai terjadi aksi main hakim sendiri,” lanjut Heri.
Saat diinterogasi awalnya tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Namun setelah didesak akhirnya tersangka mengaku sudah pernah dipenjara karena kasus serupa. Tersangka mengaku terpaksa mencuri uang kotak amal karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Diketahui tiga tahun lalu tersangka dipenjara karena mencuri kotak amal. Tidak tanggung-tanggung, tersangka sudah berkali-kali di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwates, Panti, dan Patrang.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang amal masjid Rp 130.700, sebuah kotak amal, sebuah tang, sebuah kunci pas, sebuah tas, dan satu unit sepeda motor nopol P- 4866-KY yang merupakan kendaraan sarana milik tersangka.
Advertisement