Spesialis Maling di Masjid, Alap-alap Ranmor di Lamongan Dibekuk
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap sekaligus menangkap alap-alap sepeda motor spesialis sasaran masjid.
Tiga tersangka ditangkap. Masing-masing, Samsuri, 36 tahun, asal Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Jombang, Herman, 29 tahun, asal Desa Manglek, Kecamatan Randubdongkal, Palang, Jawa Tengah dan Mulyadi, 45 tahun, warga Dusun Gondangwaruk Desa Sugio, Sugio Lamongan.
"Tersangka terakhir diduga sebagai jarumnya, karena dia yang dianggap paling tahu daerah di Lamongan. Informasinya masih ada pelaku lain dan masih dikejar," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton, Kamis 8 September 2022.
Lebih jauh Ipda Anton menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 31 tempat kejadian perkara (TKP). Tidak hanya di Lamongan, tetapi juga menjarah di Gresik dan Tuban.
Di antaranya, di wilayah hukum Polsek Karanggeneng sebanyak tujuh TKP, Paciran lima TKP, Brondong dua TKP, Karangbinangun, Deket, Tikung, Solokuto, Sugio dan Modo masing-masing satu TKP. "Mereka juga beraksi di Tuban sebanyak dua TKP dan Gresik enam TKP. Hampir semua dicuri di halaman masjid dan saat Subuh," tandasnya.
Perihal pengungkapannya, berawal dari dua kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) di Masjid Alfalah, Dusun Glogok Desa /Kecamatan Karanggeneng, Rabu 7 September 2022.
Korbannya, Amin Sukardi, warga setempat, pemilik Yamaha Vega R 110CC warna biru dengan nomor polisi L 4051 VR . Korban kedua, Abdul Gofur pemilik Honda Beat warna Merah Putih S 6708 JAB. Kedua motor tersebut hilang saat ditinggal salat Subuh. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta untuk Yamaha Vega dan Rp 16 juta untuk Honda Beat.
Dari kejadian ini, Tim Jaka Tingkir semakin terlecut untuk mengungkapnya. Bermodalkan informasi yang didapat, akhirnya tim Jaka Tingkir yang dipimpin Kanit Opsnal Polres Lamongan, Aiptu Koliq, berhasil menangkap seorang pelaku bernama Samsuri, di SPBU Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Gresik.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menyebut beberapa nama lain di antaranya Mulyadi, Herman dan dua lagi buron yang selama ini diakui bersama melakukan kejahatan ini. "Satu persatu akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda. Tapi masih ada yang buron," pungkas Ipda Anton.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga mata kunci T, dua pegangan kunci T, Honda Beat putih biru, Honda Supra hitam merah, Honda Beat putih hijau, Honda Supra merah hitam, Honda Supra hitam strip hijau, Honda beat merah hitam dan Yamaha Vega.
Advertisement