Spesialis Curanmor di Malang Ditembak Polisi Usai Tusukan Sajam
Spesialis Pencurian Bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diringkus anggota Polresta Malang Kota. Kedua pelaku berinisial RI, usia 30 tahun dan AE, usia 31 tahun ditangkap di Jalan Raya Randu Agung, Singosari, Kabupaten Malang.
Plh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa penangkapan berawal ketika anggota Resmob Polresta melakukan patroli dan melihat kedua pelaku melintas.
Saat itu kepolisian melihat kedua pelaku tersebut membawa motor Honda Scoopy hasil curian dari wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Personel kepolisian kemudian mencoba mencegat kedua pelaku ini.
“Pelaku justru mengeluarkan sebilah pisau jenis sangkur dan menyerang petugas yang menghadangnya,” ujarnya pada Selasa 8 Agustus 2023.
Akibatnya salah satu personel kepolisian mengalami luka tusuk di bagian tangan kiri. Aksi ini kemudian direspon oleh polisi dengan menembak bagian kaki dari pelaku.
"Kemudian salah satu pelaku diambil tindakan tegas terukur, kami tembak di arah kakinya,” katanya.
Salah satu pelaku lainnya yang mencoba kabur mengendarai motor Yamaha CB 150 R juga berhasil dijatuhkan petugas. Danang mengatakan bahwa dari 20 TKP curanmor, pelaku kerap kali menodongkan sajam ke sejumlah pihak yang menghalangi aksinya.
"Buktinya, sudah tahu petugas yang menghentikan masih saja menggunakan sajam itu untuk melawan petugas. Pelaku ini tidak segan-segan melukai orang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.