Spesialis Curanmor di Jember Ditangkap saat Servis Motor
SG 29 tahun, warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, akhirnya ditangkap polisi, Jumat, 24 Juni 2022. Pria yang diduga spesialis pelaku curanmor itu ditangkap saat menyervis sepeda motornya di sebuah bengkel.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya juga berhasil menangkap, KR 21 tahun, warga Dusun Lengkong, Desa/Kecamatan Mayang, Jember. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa tersangka lain.
Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution mengatakan, tanggal 6 Juni 2022 lalu, kedua tersangka terekam kamera CCTV saat mencuri motor, di rumah warga Dusun Mrapen, Desa Sumber Kejayaan, Kecamatan Mayang. Saat itu mereka mengendarai sepeda motor Mega Pro.
“Tersangka dan sepeda motor yang dipakai juga terekam kamera pengintai. Satu tersangka mengeksekusi motor Honda Jupiter milik korban dan tersangka lain duduk di motor mengawasi situasi,” kata Bejul, Sabtu, 25 Juni 2022.
Tanggal 7 Juni 2022, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mayang. Polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis video hasil rekaman CCTV milik korban.
Jumat, 24 Juni 2022, polisi melihat sepeda motor Mega Pro yang memiliki ciri-ciri mirip dengan milik pelaku di sebuah bengkel di Kecamatan Mayang. Sepeda itu sedang diperbaiki di bengkel itu.
Saat ditanyakan kepada pemilik bengkel akhirnya diketahui bahwa motor itu milik SG, salah satu pelaku pencurian motor di Mayang. Dengan adanya petunjuk itu, Tim Resmob Polres Jember bersama Unit Reskrim Polsek Mayang dapat dengan mudah menangkap SG.
Saat diinterogasi SG mengakui perbuatannya. Ia saat beraksi di Kecamatan Mayang bersama temannya, KR. Saat itu juga polisi langsung mendatangi rumah dan menangkap KR.
“Awalnya tersangka yang ditangkap berinisial SG, saat berada di sebuah bengkel. Motor SG dikenali dari rekaman CCTV saat mencuri motor Honda Jupiter,” jelas Bejul.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kedua tersangka. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan kedua tersangka.
Dari enam unit sepeda motor itu di antaranya satu unit sepeda Mega Pro warna hitam Nomor Polisi DK 6078 IU milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa nomor polisi hasil tindak pidana di Mumbulsari, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi DK 6265 FD hasil tindak pidana di Mayang, satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna silver nomor polisi DK 4017 CU, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi TKP Arjasa, dan satu unit sepeda motor Viar warna merah TKP Sumbersari.
Selain itu polisi menemukan beberapa pelat sepeda motor yang terpisah di rumah tersangka. Ada barang bukti berupa pelat nomor motor Jupiter P 5463 QG beserta BPKB nya yang saat ini sepeda motornya sudah dijual oleh pelaku.
Polisi juga menyita satu BPKB dan STNK sepeda motor Honda Revo, sebuah helm warna hitam, tas warna hitam yang di dalamnya terdapat dua kunci T, satu kunci pas, dan sebilah senjata tajam.
Senjata tajam itu biasa dibawa oleh kedua tersangka saat melakukan aksi pencurian sepeda motor. “Tersangka beraksi dengan merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T. Selain itu, tersangka juga sering membawa senjata tajam,” lanjut Bejul.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, kedua tersangka akhirnya mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian sepeda motor.
Tidak hanya di Kecamatan Mayang, namun juga di beberapa kecamatan lain di Jember. Mulai Kecamatan Ajung, Arjasa, Pakusari, Jenggawah, Sumbersari dan Mumbulsari.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain dan mencari barang bukti lain. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Bejul.
Advertisement