Spesialis Curanmor Antar Kota Didor Anggota Resmob Polres Jombang
Spesialis maling motor area Jombang-Mojokerto ditangkap Sat Reskrim Polres Jombang di wilayah Kecamatan Kabuh, Jombang. Pelakunya bernama Khoirul Rocman. Pria 31 ini berstatus warga Dusun Kluweh, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Khoirul tertangkap di daerah Kabuh, pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, usai salah satu korban melapor ke polisi bahwa motornya hilang. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban yang mengetahui sepeda motornya dipakai tersangka sehari sebelum penangkapan.
“Jadi korban melihat sepeda motor Honda Blade nopol S 5340 RF miliknya yang hilang sedang dipakai tersangka. Kemudian melaporkan ke polisi," ucap Teguh, Jumat 18 Juni 2021.
Atas dasar laporan tersebut, pihak Sat Reskrim lalu melakukan pelacakan dan tersangka ditemukan di daerah Kabuh. Penangkapan pun dilakukan, namun saat hendak ditangkap tersangka malah kabur.
"Tembakan peringatan hingga tiga kali pun tidak dihiraukan. Jadi terpaksa dilakukan tindakan terukur pada kaki sebelah kanan tersangka," kata Teguh.
Setelah tersungkur akibt luka tembak di kaki, tersangka lalu dibawa ke Mapolres Jombang guna penyelidikan. Saat itulah terungkap, modus tersangka yakni mencuri motor pada pagi dini hari. Mengincar target yang motornya terparkir di halaman rumah korban sewaktu ditinggal pemiliknya dengan cara mendorong motor curiannya dan dirusak kuncinya.
“Tersangka ini mengincar motor yang ditinggal pemiliknya tidur atau keluar rumah. Kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu yang sudah dilumuri pelumas,” terang Teguh.
Lebih lanjut, tersangka mengaku sudah beraksi di beberapa TKP di wilayah Jombang dan ada juga yang di Mojokerto. Sedikitnya ada 10 unit motor yang sudah dicurinya. Motor yang ia curi kemudian ia jual dengan harga bervariasi.
“Tersangka ini sudah dua tahun melakukan aksi pencurian sepeda motor. Selain itu juga ia mencuri dua sepeda kayuh di Mojoagung dan juga mencuri alat pertukangan. Ia menjual motor hasil curiannya bervariasi, mulai dari harga Rp 900.000 hingga 2 juta rupiah,” beber Teguh.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yakni, 1 unit sepeda motor Honda Blade dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash nopol A 4809 XA.
“Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Teguh.
Advertisement