Spesialis Begal Payudara di Jember Dibekuk, Sasar Siswi SMA
Seorang pemuda berinisial FN, 20 tahun, warga Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Jember mendekam di ruang tahanan. Ia ditangkap polisi setelah tiga kali melakukan pencabulan terhadap siswi di jalanan.
Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, ungkap kasus begal payudara (pencabulan) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban pada tanggal 8 Mei 2023 lalu. Saat itu, korban berinisial RH, 17 tahun, warga Kecamatan Pakusari baru pulang dari sekolah mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).
Sebelum pulang ke rumah, korban melintas di jalan umum Pakusari-Kalisat, tepatnya di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Sesampainya di depan Kafe Sky Garden, tiba-tiba korban dipepet oleh tersangka.
Tanpa pikir panjang, tersangka langsung melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban. Korban yang merasa tidak terima berusaha mengejar tersangka.
Namun, pada akhirnya korban kehilangan jejak. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kalisat.
“Korban sempat mengejar tersangka, namun tersangka berhasil kabur. Dengan berbekal ciri-ciri pelaku, korban melapor ke Polsek Kalisat,” kata Istono, Jumat, 19 Mei 2023.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka. Tersangka kemudian berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu, 17 Mei 2023.
Saat diinterogasi, pria yang bekerja sebagai teknisi di salah satu bengkel itu mengaku tidak mampu menahan syahwat saat melihat korban. Karena itu, tersangka langsung mengejar dan melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
Tersangka mengaku, aksinya di Desa Glagahwero bukan aksi yang pertama. Ia sempat melakukan aksi serupa di Kecamatan Arjasa dan Pakusari.
“Berdasarkan hasil pengembangan ada TKP dan tiga orang korban. Semua korban merupakan siswi di bawah umur. Modus yang dilakukan sama, melancarkan aksinya saat korban pulang sekolah,” tambah Istono.
Kepada penyidik tersangka yang sudah memiliki istri itu mengaku puas setelah melakukan begal payudara. Tersangka melakukan aksi tersebut sudah satu tahun di tiga TKP.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Polisi terus melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan juga beraksi di Kawasan kota Jember, khususnya di seputar kampus.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya hasil visum dan satu unit sepeda motor sarana milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena korban semua masih di bawah umur, tersangka kita jerat Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Istono.