Spesial, Tahun ini Jemaah Haji dapat Sertifikat Haji
Jemaah haji tahun ini akan mendapat sertifikat haji dari Pemerintah Arab Saudi. Sertifikat ini sebagai bukti bahwa telah menjalankan ibadah ibadah haji dengan sempurna, meski dibadalkan.
Direktur Bina Haji dan Umrah Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan, seluruh jemaah haji yang berangkat akan mendapat sertifikat haji, baik yang haji sendiri maupun melalui badal haji.
"Jadi, yang badal haji di samping mendapatkan sertifikat bahwa dibadal-hajikan juga mendapatkan sertifikat haji. Sertifikat ini kita cetak melalui perangkat yang ada di masing-masing Kemenag kabupaten/kota," katanya.
"Jadi kita sudah menerbitkan surat edaran dari Direktorat Jenderal PHU ke seluruh kanwil untuk menyampaikan ke masing-masing Kepala Kemenag kabupaten/kota agar mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili jamaah tersebut," katanya.
Pemberian sertifikat ini merupakan yang yang pertama sepanjang penyelenggaraan haji. "Di periode sebelumnya kita belum pernah mendapatkan sertifikat tersebut," katanya.
Sertifikat ini sebagai bentuk afirmasi kepada seluruh jemaah yang telah sempurna melaksanakan rangkaian rukun haji di Arab Saudi.
"Saya kira setiap jemaah yang berangkat ke tanah suci harus ada bukti yang harus mereka dapatkan di Tanah Suci bahwa mereka yang sampai ke tanah suci telah melaksanakan wukuf. Mereka butuh semacam pengakuan atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah haji baik dilaksanakan secara mandiri atau dibadal-hajikan," katanya.
Lanjut Arsad, pengambilan sertifikat nanti bisa dilakukan di Kemenag kabupaten/kota. Karena cetak sertifikat ini akan dilakukan di kantor kemenag kabupaten/kota masing-masing.
"Jadi, seumpama jemaah asal Bekasi tidak perlu ambil ke kanwil provinsi di Bandung. Begitu juga di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang. Tinggal berkomunikasi dengan masing-masing kemenag kabupaten/kota dan Insya Allah bisa langsung dicatat di Kabupaten atau di kota tersebut," katanya.
Sertifikat ini diberikan secara gratis alias tidak dipungut biaya. Namun, saat pengambilan jemaah harus membawa paspor atau kartu identitas asli lain seperti KTP, SIM, dan lain-lain.
"Untuk pengambilan sertifikat jemaah bisa menunjukkan paspor. Namun, apabila paspornya tercecer atau paspornya tidak ada, saya kira dia bisa menunjukkan identitas lain seperti KTP atau lainnya yang bersangkutan adalah jamaah yang berangkat," katanya.
Namun, apabila jemaah setelah pulang yang bersangkutan kondisi kesehatan kurang sehat, maka pengambilan sertifikat bisa diwakilkan melalui surat kuasa atau wakalaf.
"Begitu juga yang meninggal. Bagi jemaah yang meninggal mendapat dua sertifikat yaitu sertifikat badal dan sertifikat haji," katanya.
Advertisement