Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Polisi Tak Jerat Pasal Narkotika
Kasus kecelakaan bus maut di Tol Mojokerto memasuki babak baru. Kernet yang menjadi sopir bus pengganti, Ade Firmansyah diketahui hasil tes urinenya positif metamfetamin atau menggunakan sabu. Meski demikian, pemuda 29 tahun itu tidak dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkotika. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dinyatakan Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Dalam SPDP yang diterima Kejari menyebutkan bahwa tersangka Ade Firmansyah, dijerat dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski begitu, korps baju coklat memastikan akan terus memproses tersangka kasus kecelakaan maut yang melibatkan warga Benowo Surabaya itu, terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Muhammad Khoirul Umam mengatakan, dalam SPDP kasus kecelakaan yang menewaskan 16 penumpang asal Benowo Surabaya itu tidak dijerat dengan pasal tentang narkotika.
"Dalam SPDP kasus kecelakaan memang tidak ada. Tapi bukan berarti tidak diproses. Hasil pemeriksaan kan dia terbukti konsumsi sabu dan miras. Proses penanganannya akan ditangani oleh Sat Resnarkoba," kata Umam, Kamis 2 Juni 2022.
Saat ini, jelas Umam, prosesnya masih tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Nantinya akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lain untuk kasus narkoba.
"Kita akan terbitkan Sprindik baru. Sekarang masih proses penyelidikan. Kalau bukti-bukti sudah lengkap akan dilakukan gelar perkara," ungkapnya.
Kejari Kabupaten Mojokerto menerima SPDP kasus kecelakaan bus PO Ardiansyah di KM 712.400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto pada 23 Mei 2022. Ade dijerat dengan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
"Subsider pasal 310 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ucap Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian Dwi.
Meski tak dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkotika, menurut Ferdi, pihaknya tetap memasukkan penggunaan narkoba sebagai unsur kesengajaan dalam pembuktian di persidangan nanti. Hanya saja untuk pembuktian pasal narkoba akan dimasukkan berkas perkara yang lain.
"Tetap akan kita masukkan berdasarkan bukti-bukti. Cuman untuk pasal narkoba tentunya melalui sprindik yang berbeda," pungkasnya.
Advertisement