SPDP Kasus Uang Baru Rp3,7 M Terancam Dikembalikan ke Polisi
Kepolisian Polres Mojokerto Kota diketahui belum melimpahkan berkas perkara kasus uang baru sekitar Rp3,73 Miliar yang disita dari terlapor JRS dan 4 temannya asal Sidoarjo di dekat Exit Tol Mojokerto Barat pada Kamis 7 April 2022. Kini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut terancam dikembalikan kejaksaan.
Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan, atau P-17 kepada penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mojokerto, Ivan Yoko menjelaskan, pihaknya hanya telah menerima SPDP atas nama terlapor JRS dan kawan-kawan dari penyidik Polres Mojokerto Kota pada 13 April 2022.
Kasus yang menimpa JRS dan kawan-kawan ini sudah satu bulan lebih belum juga ada perkembangan dari penyidik. Sehingga Kejari melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17.
"Kalau P17 sesuai SOP kami itu (jangka waktu) 30 hari kalender sejak diterimanya P17," kata Ivan.
Saat ini, Kejari Mojokerto hanya tinggal menunggu berkas perkara penyidikan dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota rampung untuk jaksa menyiapkan dakwaan. Namun dalam waktu 30 hari, jika pihak dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota belum juga menyerahkan berkas perkara kasus uang baru sekitar Rp3,73 miliar itu, Kejari bakal mengembalikan SPDP atas nama terlapor JRS dan kawan-kawan yang sudah diserahkan pada 13 April 2022.
"Seharusnya penetapan tersangka dulu kemudian ditindaklanjuti dengan berkas perkara. Tapi sampai sekarang kami belum menerima penetapan tersangka. Jadi sesuai dengan SOP kami apabila dalam tempo (30 hari kalender) itu tidak ada perkembangan kami kembalikan SPDP," ujar Ivan.
Di dalam SPDP yang sudah diterima Kejari dari penyidik Polres Mojokerto Kota, menyangkakan tersangka dengan Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, sebagaimana diubah Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Jika Jaksa mengembalikan SPDP, maka polisi harus mengulang dari awal kasus yang saat ini sudah berjalan jika tetap melanjutkan kasus tersebut. "Jadi kalau sudah 30 hari mereka tidak mengirim berkas perkara, penyidik harus mengirim lagi SPDP baru," tegas Ivan.
Jika ternyata dalam proses penyidikan polisi tidak menemukan alat bukti yang cukup dan tidak menemukan celah pidana pada kasus ini, polisi juga berhak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, mereka harus mengirim surat tersebut ke Kejari.
"Kalau ternyata perkara ini SP3 dengan alasan tidak cukup bukti atau itu bukan tindak pidana, itu tentunya penyidik harus mengirimkan kepada kami beserta analisa yuridisnya. Nanti kami baru membikin jaksa yang telah kami tunjuk untuk membuat nota pendapat," tegasnya.