SPDP Diterima Kejari, Ustaz Cabuli Murid Laki-laki Segera Diadili
Kejaksaan Negeri Mojokerto telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ustaz bernama Rudianto alias RD, seorang pria yang berprofesi sebagai guru mengaji di Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
RD merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang murid laki-lakinya. Dua korban berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban berusia 15 tahun.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, berkas SPDP kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Mojokerto sudah diterima Kejaksaan Negeri Mojokerto.
"SPDP perkara tersebut telah kami terima per tanggal 10 Juli 2022. Untuk tersangka belum disebutkan, ini baru atas nama pelapor. Untuk terlapor atas nama RD," kata Ivan di kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Senin, 27 Juni 2022.
Di dalam SPDP yang dikirimkan polisi, lanjut Ivan, terlapor berinisial RDO ini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Junco pasal 76e pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak.
"Kalau di SPDP ini digambarkan bahwa terlapor RDO itu diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak yang dijerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Kemudian, setelah menerima SPDP itu, Kejaksaan juga telah menunjuk jaksa peneliti yang akan menerima BAP perkara pencabulan anak di bawah umur tersebut. "Setelah kami menerima SPDP kami langsung menunjuk Jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan, yakni kita terbitkan P16," tegasnya.
Jaksa peneliti yang ditunjuk menangani kasus pencabulan ini bakal membantu penyidik untuk membuktikan perkara yang menimpa ketiga remaja laki-laki asal Kecamatan Sooko, Mojokerto, tersebut.
"Jaksa peneliti ini kami tugaskan menerima koordinasi kesulitan dari penyidik, terutama untuk mengumpulkan bukti guna membuktikan perkara yang diduga dilakukan oleh terlapor ini," tegasnya.
Sebelumnya, pria bernama Rudianto, guru mengaji di Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) Kecamatan Sooko, Mojokerto dilaporkan polisi setelah diduga mencabuli murid laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Guru ngaji yang dipanggil Ustaz Dian itu membujuk korbannya dengan modus mengecek korban sudah balligh atau belum, serta menontonkan para korban dengan video porno.
Para korban bahkan diancam akan dikeluarkan dari TPQ jika tak mau menuruti aksi bejat terduga pelaku. Sejauh ini, baru tiga korban yang berani melapor ke polisi.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Ustaz Dian terhadap tiga murid laki-lakinya ini terungkap saat salah satu korban mengadu kepada orang tuanya pada bulan April 2022 lalu.
Korban remaja berusia 12 tahun asal Kecamatan Sooko itu mengadu jika kemaluannya dibuat mainan oleh terduga pelaku.