Aksi Jemaah Ansharu Syariah Singgung Atribut Natal di Surabaya
Sekelompok orang berjumlah belasan membentangkan spanduk bernada intoleran terkait perayaan Natal. Mereka menggelar aksi SARA itu di area Kapas Krampung Plaza atau Kaza Mall, Jalan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Sabtu, 24 Desember 2022.
Kelompok tersebut ternyata merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Jemaah Ansharu Syariah. Mereka pun membawa spanduk dengan berbagai tulisan.
“Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016. Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam. Tolak Atribut Natal untuk Karyawan Muslim,” salah satu tulisan dalam spanduk.
Mengenai hal tersebut, Kepala BPBD Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, aksi berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. “Mereka berorasi, membentangkan spanduk,” kata Hidayat saat dikonfirmasi.
Bahkan, kelompok tersebut sempat melakukan orasi selama 15 menit di dekat lampu merah Jalan Tambak Rejo. Selain itu, mereka juga membagikan selebaran di Kelurahan Tambakrejo dan Jalan Kenjeran.
“Paling sekitar 15 menit aksinya. Sudah diamankan dengan Polsek setempat. Sudah bubar. Lokasi sekarang sudah kosong,” jelas Hidayat.
Menurut Hidayat, kegiatan yang dilakukan kelompok tersebut merupakan tindakan intoleran dan merupakan tindakan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Oleh karena itu, Hidayat mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa dikemudian hari. Sebab, setiap kelompok harus saling menghargai dan menghormati yang lainya.
“Itu SARA namanya,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Simokerto Kompol Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho mengatakan, aksi itu dilakukan 12 orang yang disebut berasal dari kelompok Jemaah Ansharu Syariah. “Sudah dibubarkan, 12 orang,” tandasnya.