Spanduk Prabowo-Gibran di RS Bhayangkara Banten Dicopot
Polda Banten ikut repot soal pemasangan spanduk capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ada pihak tak bertanggung jawab lantaran spanduk itu di pasang di pagar Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Banten.
"Spanduk ini dipasang oleh relawan atau pendukung pasangan calon tersebut. Saat ini, spanduk itu telah dicopot oleh relawan setelah mendapat peringatan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Serang," jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, dalam keterangan pers, Kamis 21 Desember 2023.
Didik menyampaikan relawan dari pasangan Prabowo-Gibran itu juga telah meminta maaf kepada kepolisian terkait pemasangan spanduk tersebut.
"Relawan tersebut mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit. Sehingga dia meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan," ujarnya.
Baliho Capres bikin Ruwet Polda Jatim vs Bawaslu Mojokerto
Baliho capres-cawapres Prabowo-Gibran juga sempat nangkring di atas Pos 905 Pacing dan Pos Pantau Pekukuhan Mojokerto, Jawa Timur. Selain itu, baliho capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto, Mojosari.
Hal tersebut sempat memicu polemik antara admin akun X (dulu Twitter) @HumasPoldaJatim vs Bawaslu Mojokerto. Kini, masalah sudah diluruskan setelah pihak vendor dan relawan masing-masing paslon melepas baliho yang nangkring di atas pos polisi tersebut.
Aturan Pemasangan APK
Aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan perubahannya nomor 20 tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, APK dilarang dipasang di rumah sakit, lembaga pendidikan, dan beberapa tempat lainnya.