Spanduk Golput Pemilu 2024 di Malang Pasca-Vonis Kanjuruhan
Spanduk bertuliskan ‘2024 Golput Pilihan Realistis Atas Matinya Keadilan di +62’ terlihat bergantung di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Jalan Basuki Rahmat, Kayu Tangan, Kota Malang.
Dari substansi tulisannya spanduk tersebut adalah respon atas timpangnya vonis hakim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri mengatakan, ketika ada warga Malang yang ingin Golput dalam pemilihan tahun 2024 mendatang menjadi hal yang realistis.
"Menurut saya realistis karena pilihan itu merupakan bentuk kekecewaan sebagian Aremania atas keadilan yang mati atas kasus Tragedi Kanjuruhan," ujarnya pada Senin 27 Maret 2023.
Adapun hasil dari vonis Majelis Hakim terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan adalah sebagai berikut, pertama Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Selanjutnya adalah Security Officer yang bertugas saat laga Arema FC vs Persebatya 1 Oktober 2022 yakni Suko Sutrisno. Suko divonis hukuman 1 tahun penjara.
Kemudian adalah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selanjutnya dua anggota Polres Malang yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduannya divonis bebas. "Maka itu wajar kalau Golput. Itu merupakan pilihan yang paling realistis untuk tahun 2024," katanya.