Spanduk Bacaleg Bertebaran di Surabaya, Bawaslu Sebut Sosialisasi
Belum memasuki masa kampanye, spanduk dan baliho bergambar bakal calon legislatif (bacaleg) sudah mulai bertebaran di ruas-ruas jalan Kota Surabaya. Dari pantauan Ngopibareng.id spanduk dan baliho bacaleg biasanya terpampang di pinggir jalan hingga dekat lampu merah.
Menanggapi fenomena tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengatakan, hal itu bagian dari sosialisasi partai dan diperbolehkan meskipun belum memasuki masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar menyebut, sosialisasi biasanya dilakukan partai untuk mengenalkan partainya kepada masyarakat. Menurutnya, hal itu seharusnya dilakukan oleh partai politik sejak partai tersebut ada.
"Sosialisasi partai pemilu itu sejak partai dibentuk sudah boleh dilakukan," katanya, Minggu, 20 Agustus 2023.
Agil mengungkapkan, kebiasaan yang dilakukan partai politik saat ini, mereka baru melakukan sosialisasi saat mendekati masa pemilu saja. Padahal, sosialisasi memang harus dilakukan setiap hari.
"Kebiasaan partai itu tidak pernah sosialisasi, baru turun saat pemungutan suara, harusnya ketika partai itu dibentuk dan ditetapkan KPU ya, partai itu harus sosialisasi, jadi itu stereotip yang harus diluruskan," paparnya.
Ia menjelaskan, ada perbedaan antara kampanye dan sosialisasi. Dikatakan sosialisasi ketika yang tercantum di baliho atau spanduk adalah nama bacaleg dan wajahnya.
"Kalau kampanye di balihonya tercantum visi misi dan nomor urut caleg. Jelas beda kampanye dengan sosialisasi," terangnya.
Tambahnya, sosialisasi boleh dilakukan oleh partai politik setiap hari. Selain tidak mencantumkan nomor urut dan visi misi, baliho diperbolehkan asal tidak melanggar aturan dari Pemerintah Daerah. Misalnya, tidak dipasang di rambu lalu lintas, hingga tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Kalau pemasangan spanduk atau baliho melanggar, ya nanti aparatur pemerintah daerah akan menertibkan," tutupnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan kampanye sudah ditetapkan akan digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye akan berlangsung selama 75 hari.