SP3D Polri, Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Renovasi Stadion
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menolak proses renovasi Stadion Kanjuruhan yang sedang berjalan untuk dilanjutkan sementara waktu. Hal ini menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri.
Ketua Tatak, Imam Hidayat mengatakan bahwa dengan turunnya SP3D dari Mabes Polri tersebut pengusutan kasus hukum Tragedi Kanjuruhan masih belum tuntas. “Dengan ini, kasus peristiwa Kanjuruhan tetap berjalan dan masih dalam proses pemeriksaan Mabes Polri,” ujarnya pada Selasa 23 Januari 2024.
Sehingga kata Imam proses renovasi Stadion Kanjuruhan harus dihentikan terlebih dahulu dengan memperhatikan proses hukum yang saat ini belum selesai. Apalagi keberadaan stadion tersebut menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menelan 135 korban jiwa. “Stadion Kanjuruhan adalah TKP dalam Peristiwa Kanjuruhan yang selama proses hukum berjalan harus dilindungi dan dijaga,” katanya.
Dalam SP3D Mabes Polri tersebut Tatak melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan mencantumkan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. “Dalam pelaksanaan rekonstruksi dapat dilakukan di TKP yang ditujukan untuk memperjelas keterangan tersangka,” ujarnya.
Untuk diketahui proses Renovasi Stadion Kanjuruhan saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian PUPR menggandeng PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak Rp332 miliar.